Lembaga donor dan lembaga internasional menekankan perlunya dibangun akuntabilitas pelaksana pembangunan Aceh dan Nias. Hal itu diwujudkan melalui kesepakatan kerja sama antara Transparency International Indonesia dengan lembaga donor dan lembaga internasional untuk menerapkan transparansi dan akuntabilitas yang ditandatangani pada Rabu (8/11) di Medan.
Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mengemukakan, semestinya calon hakim agung tidak terlibat atau tidak sedang disangka apa pun. Jika nantinya calon yang berstatus tersangka itu lolos juga di DPR, Mahkamah Agung akan mengkajinya kembali dengan menggunakan ketentuan yang ada.
Akhmad, pegawai Dinas Perhubungan DKI Jakarta, selaku mantan pimpinan proyek atau pimpro pengadaan dua bus transjakarta untuk prototipe pada tahun 2002, mengaku menerima cek senilai Rp 410 juta dari PT Armada Usaha Bersama. Selanjutnya, PT AUB memenangi lelang untuk pengadaan 89 bus transjakarta Koridor I Blok M-Kota untuk tahun anggaran 2003-2004 dari APBD DKI.
Diluar persoalan belum memuaskannya kinerja pemberantasan korupsi selama dua tahun pememerintahan SBY-Kalla. Terdapat sisi lain yang tidak kalah menariknya untuk dicermati dari Pemerintah, khususnya dengan melihat korelasi antara sejumlah pernyataan SBY mengenai pemberantasan korupsi yang terekam oleh media dengan realisasinya selama dua tahun terakhir ini.
Banyaknya keraguan masyarakat terhadap kinerja Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi Nanggroe Aceh Darussalam dan Nias dijawab lembaga itu melalui penandatanganan kesepakatan kerja sama dengan Transparency International Indonesia yang berlangsung di Medan, Sumatera Utara, Selasa (7/11).
Menteri Dalam Negeri Moh. Ma
Melalui Keppres Nomor 17 Tahun 2006, 29 September 2006, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program Reformasi atau UKP3R dan menunjuk Marsillam Simandjuntak sebagai ketua unit dibantu dua deputi unit, yakni Agus Widjojo dan Edwin Gerungan.
Salah seorang Staf Ahli Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi berinisial AK berstatus terdakwa dalam kasus korupsi. AK didakwa menyimpangkan dana kompensasi Tempat Pembuangan Akhir Bantar Gebang tahun 2002 senilai Rp 1,4 miliar. Meski demikian, AK belum diberhentikan karena masih menunggu putusan pengadilan.