Lacak Kojongian sampai ke Hongkong; Buron Kasus Korupsi BHS Rp 1,95 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali merilis satu nama dan foto buron kasus korupsi yang akan ditayangkan di televisi. Sherny Kojongian, nama buron itu, adalah bawahan Hendra Rahardja. Dia menjabat direktur PT Bank Harapan Sentosa (BHS) saat Hendra menjadi komisaris utama BHS.

Baik Sherny maupun Hendra diadili in absensia secara bersama-sama. Ikut pula diadili Eko Edi Putranto, mantan komisaris PT BHS. Mereka menjadi terpidana dalam kasus korupsi kredit fiktif PT BHS Rp 1,95 triliun. Lokasi persidangannya di PN Jakarta Pusat.

Kapuspenkum Kejagung I Wayan Pasek Suartha mengatakan, Sherny terbukti melakukan korupsi sesuai putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI No 125/PID/2002/PT DKI tanggal 8 November 2002. Dia tak sempat dieksekusi karena kabur ke luar negeri, kata Pasek di gedung Kejagung kemarin.

Dalam putusannya, lanjut Pasek, PT DKI mengganjar wanita itu dengan pidana penjara 20 tahun plus denda Rp 30 juta subsider 6 bulan. Dia juga harus membayar uang pengganti secara tanggung renteng Rp 1,95 triliun.

Dari informasi di Kejagung, Sherny lahir di Manado, 8 Februari 1963, berstatus warga negara Indonesia (WNI), dan bertempat tinggal di kompleks Perumahan Kebon Jeruk Blok B 1.8 No 6, Jakarta Barat.

Dalam empat tahun terakhir Sherny menjadi target perburuan kejaksaan. Dia diburu bersama Hendra dan Eko Edi Putranto. Aparat juga memburu aset-asetnya yang disembunyikan ke luar negeri. Tim gabungan pernah melacak aset Sherny di Australia bersamaan dengan ditemukannya aset Hendra. Tapi, proses perburuan gagal karena Sherny diam-diam mengalihkan asetnya ke beberapa bank di Hongkong.

Konsul Kejaksaan RI di Hongkong Jan Maringka sudah berinisiatif menyebarkan foto dan identitas Sherny ke sejumlah media massa untuk memudahkan pelacakan. Foto Sherny terpampang bersama 13 buron lain yang dirilis resmi oleh kejaksaan. (agm)

Sumber: jawa Pos, 21 November 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan