Skandal Dana Taktis Departemen

Merebaknya kasus pencairan dana Departemen Kelautan dan Perikanan ke kas partai politik dan politikus membuka kembali catatan buruk praktek pendanaan politik. Kasus ini menunjukkan rawannya anggaran taktis departemen disalahgunakan untuk membiayai berbagai kekuatan politik dan politikus di parlemen.

Trend Korupsi Tahun 2006

ICW melakukan kajian terhadap kasus-kasus korupsi di Indonesia selama tahun 2006. Sumber informasi ini adalah pemberitaan kasus korupsi di media massa.

Jaksa Agung Pastikan Ada Kerugian Negara

Tim penyelidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam kasus penjualan dua kapal tanker raksasa (very large crude carrier/VLCC) milik PT Pertamina. Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh memastikan, negara dirugikan dalam penjualan tanker pada zaman Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi itu.

Tersangka Dijemput di Rumah Sakit

Setelah empat hari dirawat di RSUD Raden Mattaher, Kota Jambi, tersangka kasus korupsi PLTD Sungai Bahar, Syafaruddin, dikembalikan ke dalam tahanan. Direktur BUMD Kabupaten Muaro, Jambi, itu dijemput langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi Kemas Yahya Rahman, Senin (30/4).

Kejaksaan Tinggi Tahan Ketua KPUD Banten; Untuk Data Lebih Akurat, Kejati Tunggu Hasil Audit BPK

Kejaksaan Tinggi Banten, Senin (30/4) malam, menahan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten, Tubagus Didi Hidayat Laksana. Didi disangka melakukan korupsi dana pengadaan logistik pemilihan kepala daerah sehingga mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 1,2 miliar.

Partai Diminta Ungkap Aliran Duit Rokhmin

Lembaga penggiat antikorupsi Indonesia Corruption Watch berharap partai politik tak melindungi para legislator penerima dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan. Partai politik diharapkan menggunakan mekanisme internalnya menyikapi dugaan sejumlah anggota partai politik menerima dana tersebut.

BPKP Temukan Kerugian Negara Rp 18,2 Triliun

Total kerugian negara yang terjadi mencapai Rp 1,96 triliun, dengan perincian Rp 1,7 triliun, US$ 28,9 juta, dan 0,25 juta franc.

Mahkamah Agung Bantah

Mahkamah Agung tidak akan mengintervensi pemerintah terkait penon-aktifan Ali Mazi sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara (ataupun pengaktifannya kembali jika hal itu pun dilakukan). Kedua hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah, dalam hal ini Presiden Yudhoyono.

Setelah Perjanjian Ekstradisi Diteken

Perjanjian ekstradisi antara Singapura dan Indonesia yang diteken di Istana Tampak Siring, Bali, Jumat lalu, memungkinkan Singapura berkewajiban mengembalikan pelaku kejahatan di Indonesia, termasuk koruptor yang lari dan berlindung di sana. Sebaliknya, tidak mustahil sebelum perjanjian itu diratifikasi kedua negara, kawanan koruptor yang dimaksud hengkang ke negeri lain. Mungkin ke Cayman Island, yang tersohor sebagai surga money laundering.

Korupsi dan Pemurnian Diri

Manusia, ibarat pohon ini. Semakin dia naik ke ketinggian dan menuju cahaya, semakin mantap akarnya menembus bumi, ke bawah, ke kegelapan, dan kedalaman

Subscribe to Subscribe to