Permohonan Praperadilan Achmad Ali Gugur

Berkas perkara Achmad Ali, Rabu (9/5), dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Makassar ke Pengadilan Negeri Makassar. Dengan begitu, permohonan praperadilan yang diajukannya melalui tim penasihat hukumnya dinyatakan gugur dengan sendirinya.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel Abdul Taufieq mengatakan hal itu, Rabu di Makassar. Sehari sebelumnya, Achmad Ali mengajukan permohonan praperadilan ke PN Makassar terkait penahanan dirinya. Achmad Ali yang merupakan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) serta anggota Komisi Kebenaran dan Persahabatan Indonesia-Timor Leste, Rabu, terus dikunjungi dosen beberapa universitas di Makassar, sejumlah notaris, dan koleganya.

Menurut Kepala Rumah Tahanan Makassar Imam Suyudi, hingga akhir pekan ini Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin itu berada di ruang pengenalan lingkungan dan tidak diperlakukan khusus. Dalam ruang itu Achmad Ali tak diperbolehkan menggunakan alat komunikasi, tetapi tak ada larangan untuk menulis.

Secara terpisah, Rabu, sekitar 100 mahasiswa yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa Makassar Menggugat berunjuk rasa di Kejati Sulsel. Mereka mendesak kejaksaan menangguhkan penahanan Achmad Ali karena dinilai menyalahi hukum dan lebih bersifat politis. Menurut mahasiswa, alasan penahanan terhadap Achmad Ali terlalu mengada-ada.

Sementara itu, Ketua Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) PN Simalungun Binsar Gultom menegaskan, nasib pencalonan Achmad Ali sebagai hakim agung adalah tanggung jawab DPR, bukan Komisi Yudisial lagi. Sebab itu, Dewan sebaiknya tidak meloloskan calon hakim agung yang berstatus tersangka kepada Presiden untuk dipilih sebagai hakim agung. (DOE/idr/tra)

Sumber: Kompas, 10 Mei 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan