seleksi calon hakim agung; Pilih Calon Karena Kualitas, Bukan Kuantitas

www.antikorupsi.org) Khawatir Komisi Yudisial (KY) meluluskan calon hakim agung yang bermasalah, sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) hari ini (9/5) melakukan pertemuan dengan anggota KY.

Pertemuan dilakukan terkait dengan pelaksanaan proses seleksi wawancara 16 calon hakim agung yang dilaksanakan KY pada 10-12 Mei mendatang. Anggota Koalisi LSM yang terdiri dari Emerson Yuntho dan Illian Deta Arta Sari (ICW), Arsil (Leip), Syahrial (ICJR), Ori Rachman, Ali (Kontras) dan Ratna (KRHN), akhirnya diterima oleh Ketua dan 2 orang anggota KY yaitu Busyro Muqodas, Sukotjo dan Zainal Arifin.

Sebagaimana diketahui, untuk mengisi kekosongan 6 kursi hakim agung di Mahkamah Agung, KY melakukan seleksi calon hakim agung seperti yang diamanatkan UU. Sebenarnya KY telah melakukan seleksi pada pertengahan tahun 2006. Namun dari seleksi tersebut, KY hanya meloloskan 6 calon hakim agung dari total 105 pendaftar dan mengajukannya ke DPR RI.

Atas pengajuan 6 nama tersebut, DPR RI tidak menindaklanjuti dengan tahap selanjutnya yaitu fit and proper test karena jumlah nama yang diajukan dianggap kurang. DPR RI berpendapat, untuk mengisi kekosongan 6 kursi hakim agung, maka calon yang diajukan harus berjumlah 3 kali dari kursi yang kosong atau 18 orang sesuai ketentuan UU KY.

Tahun 2007 ini KY kembali melakukan hajatan seleksi calon hakim agung untuk menambah kekurangan tersebut. Saat ini, proses seleksi telah memasuki tahap wawancara pada 16 calon yang akan diselenggarakan pada 10 - 12 Mei 2007. Dalam hal ini muncul kekhawatiran banyak kalangan bahwa untuk menghindari penolakan serupa di DPR RI, KY akan memaksakan diri meluluskan 12 calon hakim agung meskipun calon-calon tersebut secara kualitas dan integritas patut diragukan.

Dalam pertemuan tersebut, Emerson Yuntho dari ICW mengingat KY agar tidak memilih (calon) hakim agung yang busuk. KY harus pilih calon yang memiliki visi dan misi yang jelas bagi agenda pembaruan MA, tidak pernah melakukan praktek korupsi atau perbuatan tercela, ujar Emerson. Ditambahkannya, dengan meloloskan calon yang bermasalah, KY hanya akan menambah masalah dan melahirkan aktor mafia peradilan baru di Mahkamah Agung.

Dalam tanggapannya, Ketua KY, Busyro Muqodas menekankan bahwa sedari awal lembaganya lebih mengedepankan aspek kualitas dari calon dan tidak pada kuantitas atau jumlah calon. UU juga secara tegas menyebutkan bahwa KY melakukan seleksi terhadap kualitas dan kepribadian calon hakim agung jelasnya meyakinkan.

Sementara itu, Ori Rachman dari Kontras menyatakan bahwa KY sebaiknya perlu melihat proses seleksi calon anggota Komnas HAM beberapa tahun yang lalu. Meskipun dalam UU menyebutkan anggota Komnas HAM terdiri dari 35 orang, namun pihak DPR akhirnya hanya meloloskan 27 orang dengan pertimbangan kualitas tutur calon anggota komisioner Komnas HAM tahun 2007 ini.

Baik Busyro maupun Sukotjo menyatakan untuk menjaring calon hakim agung yang berkualitas, KY sangat memerlukan masukan dari masyarakat mengenai rekam jejak (track record) dari calon. Oleh karenanya, masyarakat masih punya waktu memberikan masukan mengenai track record sampai tanggaal 24 Mei atau sehari sebelum KY mengumumkan hasil seleksi wawancara. (Emerson Yuntho)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan