Periksa Hamid Tunggu Data Lengkap; Kasus Kesaksian Palsu Laporan Daan Dimara
Turunnya Hamid Awaluddin dari jabatan menteri hukum dan HAM menyebabkan penyelidikan kasus dugaan kesaksian palsu pria asal Sulsel itu menggelinding kembali. Namun, Polda Metro Jaya membantah tidak adanya kemajuan penyidikan kasus yang dilaporkan Daan Dimara, terpidana kasus korupsi di KPU, selama ini karena polisi takut memproses kasus yang melibatkan menteri.
Lho, siapa yang tidak berani. Ini bukan soal jabatan, tapi soal seseorang apakah benar bersalah atau tidak, kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Adang Firman dengan nada tinggi di Mabes Polri kemarin.
Menurut jenderal bintang dua itu, tak ada kaitan langsung apakah Hamid saat ini menjadi menteri atau bukan. Ini soal saksi dan bukti, tambahnya.
Mantan Deops Mabes Polri itu menambahkan, hingga kini polda menunggu risalah sidang tipikor (tindak pidana korupsi) yang diminta sejak September 2006. Dalam sidang itulah, Hamid diduga memberikan kesaksian palsu. Mengapa tidak langsung jemput bola? Tidak begitu prosesnya. Tapi, kami meminta dan diberi secara resmi, kilah Kapolda.
Kasus yang mengganjal Hamid itu datang dari laporan mantan anggota KPU Daan Dimara, yang kini mendekam di penjara setelah divonis 4 tahun kurungan. Daan dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pengadaan segel pada Pemilu Legislatif 2004.
Sesuai dengan fakta di pengadilan -yang dikemukakan lima orang saksi-, harga segel Rp 99 per keping ditentukan dalam rapat 14 Juni 2004 yang dipimpin Hamid.
Hamid yang dihadirkan dalam sidang pada Juli 2006 membantah menjadi penentu dan memimpin rapat soal penentuan harga segel sampul surat suara Pilpres I dan II. Kesaksian Hamid itulah yang belakangan dianggap Daan sebagai kesaksian palsu dan kemudian dilaporkan kepada Polda Metro Jaya.
Apakah polisi kesulitan? Dua puluh orang saksi sekalipun (yang memberatkan Hamid), hakikatnya itu adalah satu alat bukti. Kami harus menemukan alat bukti yang lain, jawab Kapolda. Makanya, hingga kini pihaknya belum menjadwalkan pemeriksaan Hamid. Itu (pemeriksaan, Red) setelah datanya lengkap, sambungnya.
Di tempat yang sama Kapolri Jenderal Pol Sutanto mengatakan, langkah polisi memang selalu terkait saksi dan bukti. Kami juga selalu menggunakan asas praduga tak bersalah, katanya. (naz)
Sumber: Jawa Pos, 10 Mei 2007