Gugatan Perdata terhadap Soeharto Tidak Efektif

Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita pesimistis terhadap langkah Kejaksaan Agung yang akan menggugat Soeharto secara perdata. Selain tidak efektif, dia menilai gugatan itu sangat terlambat. Saya pesimistis. Seharusnya ini dilakukan dari dulu, kata Romli Atmasasmita, yang dihubungi Tempo melalui sambungan telepon kemarin.

Kejaksaan Siap Buktikan Kerugian Negara

Uang negara itu digunakan oleh Yayasan Supersemar untuk membiayai perusahaan keluarga Soeharto.

BI Izinkan Buka Rekening Widjan; Isinya Boleh Dibeber di Media Massa

Isi rekening mantan Dirut Bulog Widjanarko Puspoyo (Widjan) segera terkuak. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima izin pemeriksaan dari Bank Indonesia (BI) untuk membuka rekening tersangka kasus korupsi impor sapi fiktif dan gratifikasi (penerimaan hadiah) impor beras dari Vietnam pada 2002-2005 itu.

Politik Uang Membayangi Hingga Pencoblosan

Pemilu sudah bergeser menjadi urusan bisnis.

Korupsi Pengadaan MI-17; Empat Terdakwa Diadili di Pengadilan Negeri Jakpus

Perkara dugaan korupsi dalam pengadaan helikopter Mi-17 buatan Rusia mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/6). Empat terdakwa didakwa melakukan perbuatan melawan hukum sehingga negara dirugikan sekitar 3,24 juta dollar Amerika Serikat.

Kejagung Masih Pastikan Keterangan Saksi

Saat ini Kejaksaan Agung masih memastikan keterangan sejumlah saksi untuk memperkuat barang bukti menjadi alat bukti dalam gugatan perdata terhadap mantan Presiden Soeharto dan Yayasan Supersemar. Keterangan saksi diperlukan karena dokumen yang dimiliki Kejaksaan Agung masih berupa fotokopi.

Harta Menteri Sri dan Menteri Fahmi Meningkat

(Jumlah) harta Fahmi naik karena ia juga pengusaha.

30 Anggota Dewan Terima Dana Rokhmin

Hingga Mei 2006, dana masih mengalir.

Partai Bantah Minta Setoran

Hanya PKS yang mengaku berbagi biaya.

Kajian: Lembaga Perlindungan Saksi dan korban

Berdasar UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, maka akan dibentuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Lembaga ini baru pertama kali ada di Indonesia. Untuk lebih memperkenalkan lembaga baru ini, ICW bersama Koalisi Perlindungan Saksi dan ICJR melakukan kajian.

Subscribe to Subscribe to