Nilai Gugatan Kasus Tommy Rp 3 Triliun; Korupsi Dana KLBI di BPPC
Nilai gugatan terhadap Tommy Soeharto dalam kasus dugaan korupsi kredit likuiditas Bank Indonesia (KLBI) mencapai Rp 3 triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menyiapkan draf gugatan penggunaan uang negara yang dimanfaatkan Tommy untuk membiayai Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkih (BPPC) itu.
Nilai gugatan tersebut merupakan nilai minimal, kata Direktur Perdata JAM Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejagung Yoseph Suardi Sabda kepada koran ini di Jakarta kemarin.
Dia menyatakan, nilai gugatan itu didasarkan pada taksiran kerugian negara dalam kasus BPPC. Selain dana KLBI Rp 175 miliar, Tommy selaku ketua umum BPPC diduga menyalahgunakan uang petani serta rekanan bernilai triliunan rupiah. Hal itu terkait dengan penyertaan modal (DPM) koperasi unit desa (KUD) dan ribuan petani cengkih yang ditengarai tidak jelas pertanggungjawabannya.
Sesuai ketentuan, dana-dana tersebut harus dikembalikan ke petani. Tapi, sejauh ini, BPPC tidak pernah melaporkan pengembalian dana tersebut ke Depkeu, tegas jaksa senior itu.
Operasional BPPC diatur secara detail dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 20/1992 jo Inpres No 1/1992.
Yoseph menegaskan, nilai gugatan bisa bertambah. Sebab, kejaksaan bakal memasukkan potensi kerugian negara dari bunga, denda, serta kewajiban BPPC lain terhadap pemerintah.
Menurut dia, kejaksaan sedang menyiapkan penyusunan draf gugatan tersebut. Tim jaksa pengacara negara (JPN) menargetkan penyusunan draf selesai sebelum pertengahan Agustus. Sebab, kami di-deadline 22 Agustus harus sudah mendaftarkan gugatan ke pengadilan, ujar jaksa berkacamata tebal itu.
Draf gugatan harus dilaporkan ke pengadilan Guernsey, Inggris, pada 22 Oktober. Selanjutnya, 22 November, pengadilan Guernsey menilai apakah gugatan tersebut memenuhi syarat untuk memperpanjang pembekuan sementara (temporary freezing order) atas uang Tommy di BNP Paribas EUR 36 juta (Rp 424 miliar).
Yoseph menyatakan, saat menyusun draf gugatan, tim JPN banyak mengutip hasil penyidikan kasus BPPC dari jaksa penyidik di bagian pidana khusus (pidsus). Sebagian hasil penyidikan memang telah diserahkan ke JPN. Kami (JPN) bakal melihat kerugian negara dari aspek perdata, jelas jaksa eselon II tersebut.
Di tempat terpisah, Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan, kejaksaan optimistis bisa mendaftarkan gugatan kasus Tommy sebelum deadline yang ditetapkan pengadilan Guernsey. Saat ini masih dipersiapkan, katanya. Tim JPN diminta bekerja keras selama tiga bulan penyiapan draf gugatan.
Saat ditanya soal kasus Tommy di luar BPPC yang menjadi objek gugatan, Hendarman menyatakan belum mendapat laporan. Itu (kasus BPPC) yang termasuk, ujar mantan JAM Pidana Khusus tersebut.
Dia menambahkan, kejaksaan akan mengumumkan kasus yang digugat, jika berkasnya benar-benar siap didaftarkan ke pengadilan. (agm)
Sumber: Jawa Pos, 18 Juni 2007