Kejaksaan Agung kembali menyidik perkara korupsi di Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT). Korupsi ini berkaitan dengan proyek penyiapan data dan informasi spasial pada tahun 2007, yang alokasi anggarannya mencapai Rp 6 miliar. Namun, berdasarkan temuan jaksa, proyek itu fiktif.
Selain anggota DPR, aliran dana dalam rangka pengalihan fungsi lahan hutan mangrove untuk pelabuhan di Tanjung Api-api, Sumatera Selatan, juga diterima pejabat pemerintah dan partai politik. Dana tersebut diserahkan oleh mantan Ketua Komisi IV DPR, Yusuf Emir Faisal.
Mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan mulai kemarin duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi). Pria 63 tahun itu diduga melakukan korupsi dalam berbagai proyek pengadaan yang merugikan negara puluhan miliar rupiah. Pria yang pernah menjadi orang nomor satu di Jawa Barat (Jabar) itu pun terancam pidana badan seumur hidup.
Proyek fiktif di Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) tidak hanya sekali terjadi. Buktinya, Kejaksaan Agung kembali menyidik dugaan korupsi dalam proyek penyiapan data dan informasi spasial 2007 yang ditengarai fiktif. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 6 miliar.
Jika boleh disebut, prestasi Komisi Pemberantasan Korupsi pada awal 2008 memang mengagumkan. Beberapa anggota DPR diseret karena berbagai praktek suap dan indikasi pemerasan. Demikian halnya pejabat Bank Indonesia yang menjadi pesakitan karena kasus dana YPPI. Tapi, memasuki awal 2009, derap KPK dalam menangani kasus korupsi kakap justru perlahan-lahan menurun. Bisa dikatakan KPK mengalami masa paceklik. Meskipun selalu ada kasus korupsi yang ditangani KPK, bobot kasusnya menjadi pertanyaan besar.
Dua tahun lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan No 012-016-019/ PUU-IV/- 2006 memutuskan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana dibentuk melalui Pasal 53 Undang- Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah atau inkonstitusional.
Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menyatakan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. "Jaminan tidak menggunakan undang-undang itu untuk menjalankan programnya," ujarnya kemarin.
Masyarakat Peduli Parlemen khawatir penguatan ini digunakan untuk menyerang lawan politik.
Anggota Dewan kini tak bisa lagi diseret ke pengadilan atas pernyataannya di muka umum. Hak imunitas ini diberikan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Susunan dan Kedudukan DPR, DPD, dan DPRD kemarin siang. "Hak imunitasnya diperluas," kata Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Susunan dan Kedudukan Hajriyanto Y. Tohari saat dihubungi Tempo.
Menjelang pemilu legislatif, sering tidak kuorum.
Menjelang masa reses sidang Dewan Perwakilan Rakyat pada 6 Maret hingga awal April, baru empat fraksi di parlemen yang menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Anggota Panitia Khusus Rancangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Nursjahbani Katjasungkana, mengatakan empat fraksi itu adalah Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi meminta masyarakat berperan secara aktif dalam mengawasi pelanggaran dana pemilihan umum. Wakil Ketua KPK Muhammad Jasin mengimbau masyarakat untuk melapor ke KPK jika menemukan adanya pelanggaran penggunaan dana pemilu.