Lagi, Korupsi di Kementerian Negara PPDT
Kejaksaan Agung kembali menyidik perkara korupsi di Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT). Korupsi ini berkaitan dengan proyek penyiapan data dan informasi spasial pada tahun 2007, yang alokasi anggarannya mencapai Rp 6 miliar. Namun, berdasarkan temuan jaksa, proyek itu fiktif.
Menurut Direktur Penyidikan pada Bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah, jaksa penyidik yang dipimpin Fadil Zumhana sudah menetapkan enam tersangka. Keenam tersangka tersebut berinisial P, OH, WW, MS, HI, dan AF.
”Para tersangka ini sudah dijadwalkan untuk dipanggil minggu depan guna diperiksa sebagai tersangka,” kata Arminsyah, Senin (2/3).
P merupakan pejabat pembuat komitmen, OH adalah project officer dari PT Trimanunggal Prayaksa, WW selaku Direktur Utama PT Lentera Cipta Nusa, dan MS adalah project officer PT Lentera Cipta Nusa. Adapun tersangka lain adalah HI selaku Direktur Utama PT Endogeotec Visicon dan AF selaku project officer PT Endogeotec Visicon.
Pada 5 Februari 2009 Kejaksaan Agung menahan Deputi I Bidang Pengembangan Sumber Daya Kementerian Negara PPDT Made Rai Astawa. Ia disangka melakukan korupsi dalam proyek pelaksanaan data dan informasi spasial sumber daya alam di 30 kabupaten daerah tertinggal pada 2006, yang menelan anggaran Rp 4,4 miliar (Kompas, 6/2).
Ditanya apakah penyidikan kali ini merupakan pengembangan perkara sebelumnya, Fadil yang didampingi Arminsyah mengatakan, informasi yang masuk ke Kejaksaan Agung diselidiki dan menetapkan tersangka.
Pada perkara korupsi kali ini temuan jaksa menunjukkan sejumlah hal fiktif dalam pelaksanaan proyek. Proyek penyiapan data dan informasi spasial pada tahun 2007 dibagi menjadi tiga paket pekerjaan, yaitu paket I (wilayah Maluku dan Papua), wilayah II (Jawa, Bali, dan Sumatera), dan wilayah III (Sulawesi dan Nusa Tenggara). Alokasi anggaran untuk proyek itu sebesar Rp 6 miliar. Namun, anggaran tersebut digunakan untuk membayar tenaga ahli dan tenaga surveyor fiktif serta membeli peta dan software atau perangkat lunak Arc GIS fiktif. (IDR)
Sumber: Kompas, 3 Maret 2009