Penijauan Kembali oleh jaksa dinilai tidak ada dalam ketentuan hukum formil.
Dosen Hukum Pidana dan Hukum Acara dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda menilai Kejaksaan tidak memiliki legal standing untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Pasalnya, dalam ketentuan hukum formil tidak diatur bahwa jaksa bisa mengajukan PK. Oleh karena itu, Mahkamah Agung tidak bisa memproses PK yang diajukan jaksa.