Julianto, pengusaha yang menerima uang dari Ary Muladi, belum juga ditangkap.
Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto akan menempuh jalur hukum untuk menjerat pembuat testimoni dugaan suap yang menyeret mereka. Kedua Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif itu menganggap dokumen testimoni Ary Muladi bertanggal 15 Juli 2009 adalah palsu.
“Robert Tantular mengurus merger dengan Miranda, Anwar, Aulia Pohan.”
Kasus PT Bank Century Tbk mulai menyeret sejumlah bekas petinggi Bank Indonesia.
Keputusan Presiden tentang Pemberhentian Tetap Antasari Azhar sebagai anggota dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Minggu (11/10) di Jakarta. Dengan demikian, Antasari resmi tak lagi menjadi pimpinan KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi harus berani membentuk penyidik sendiri. Jika mereka bergantung pada penyidik dari luar, hal itu berarti mengingkari sejarah awal pembentukan lembaga itu.
Anggota Komisi Yudisial, Soekotjo Soeparto, menepis keraguan beberapa kalangan akan kemampuan KY menyelenggarakan seleksi calon hakim yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. KY siap menerima tugas baru itu dan mulai melakukannya setelah beberapa pembenahan yang sudah diagendakan KY.
Sebanyak 11 anggota DPRD Sidoarjo periode 1999-2004 ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Delta, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (12/10). Mereka terlibat dalam kasus korupsi APBD 2003 senilai Rp 21,4 miliar. Satu dari 11 orang tersebut adalah anggota DPRD Sidoarjo periode 2009-2014 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Setelah Kejaksaan Kembalikan Berkas karena Belum Lengkap
Desakan terhadap penghentian penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan suap yang melibatkan Wakil Ketua (nonaktif) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Riyanto kembali muncul. Hal itu terjadi setelah kejaksaan mengembalikan berkas Chandra kepada penyidik polisi.
Danai Tim Fiktif, Kerugian Negara Rp 72,25 miliar
Setelah sejak pertengahan Mei lalu ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana bagi hasil minyak dan gas (migas) pada APBD Natuna tahun 2004, mantan Bupati Natuna Hamid Rizal akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK berkeyakinan, negara telah dirugikan hingga Rp 72,25 miliar karena adanya dana di APBD Natuna yang dikucurkan untuk kegiatan fiktif.
Hanya Setahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta
Nasib baik masih berpihak kepada mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman. Syahrial yang selama ini dituding sebagai aktor intelektual kasus korupsi alih fungsi hutan lindung untuk pembangunan pelabuhan Tanjung Api-Api hanya diganjar setahun penjara di Pengadilan Tipikor kemarin.
Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kasus bagi-bagi cek perjalanan kepada anggota DPR dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom terus berlanjut. Kemarin lembaga antikorupsi yang bertubi-tubi diguncang masalah itu memeriksa mantan anggota Komisi IX DPR Nurdin Halid.