Sesneg menerima UU Kesehatan sudah tidak mencantumkan ayat (2) Pasal 113.
Ketua DPR RI Marzuki Alie, mengatakan pihaknya akan memeriksa dugaan kesengajaan penghilangan satu ayat mengenai tembakau dalam UU Kesehatan yang membuat Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari berang. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR juga akan diperika apakah terindikasi bermain dalam kasus ini.