Audit Investigasi Century Tetap Dilanjutkan

Tim audit pekan ini akan memaparkan hasil temuan sementara kepada BPK.

BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) tetap akan mengungkap skandal kucuran bailout (dana talangan) ke PT Bank Century Tbk senilai Rp6,7 triliun. Meski Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Jumat (23/10) lalu menyatakan tidak ada unsur melawan hukum dalam kasus tersebut, BPK terus akan melanjutkan audit investigasi.

Demikian pernyataan anggota III BPK sekaligus Ketua Tim Audit Investigatif Century, Hasan Bisri, di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (26/10). Menurut dia, hingga saat ini BPK masih melakukan audit investigasi guna menjawab tuntutan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam skandal Century. Audit investigasi Bank Century ditargetkan selesai pada akhir tahun 2009 ini.

"Kita akan menjawab secara jelas permintaan DPR dan KPK untuk meminta BPK (audit investigasi), apakah ada dugaan tindak pidana korupsi atau tidak. Itu yang harus kita jawab. Kita harus buktikan itu karena masyarakat juga menunggu," kata Hasan.

Menurut Hasan, prosedur yang dilakukan BPK dalam melakukan audit investigasi berbeda dengan kejagung. Karena itu, pendapat Kejagung yang menyatakan tidak ada perbuatan melanggar hukum dalam bailout Century, tidak berhubungan dengan proses dan hasil audit investigasi BPK nantinya.

"Kita punya standar, catatan audit sendiri dan dokumen-dokumen serta bukti, bisa saja beda dengan Kejaksaan," ucapnya.

Kejagung telah menyatakan bailout Bank Century senilai Rp6,7 triliun bukan perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara. Kejagung menyatakan, pengucuran dana tersebut mengacu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 4 Tahun 2008 sehingga pengertian gagal yang berdampak sistemik hingga perlu dikucurkan dan bailout, terhadap perbankan paramaternya tidak diatur.

Di tempat yang sama, anggota Komisi XI DPR bidang perbankan, Maruarar Sirait menilai, Kejagung harusnya menunggu hasil audit investigasi BPK.

"Kok hasil audit belum selesai, sudah bisa disimpulkan, audit BPK kan belum selesai. Kalau BPK nanti punya kesimpulan lain, itu malah membuat kredibiltas Kejagung menjadi terganggu," kata Maruarar.

Dia mengingatkan agar Kejagung tidak berupaya mengamankan posisi dari unsur pemerintah dalam kasus tersebuit. "Unsur pemerintah kan jelas dalam proses Century, yaitu KSSK, Gubernur BI. Nah, tentunya mereka ini bisa benar, bisa juga salah. Kita kan menganut asa praduga tidak bersalah," ujarnya. Maruarar meminta BPK segera menuntaskan audit investigasi dan tidak mempolitisasi kasus tersebut.

Hasan berjanji, tim audit investigatif Century rencananya pekan ini akan memaparkan hasil temuan sementara kepada anggota BPK yang baru. Dia menjelaskan kemajuan dari pelaksanaan audit sudah sekitar 70 persen. Namun, dia tidak bersedia memaparkan hasil laporan tersebut. "Nanti dalam minggu ini dipaparkan lagi hasilnya," ujar Hasan.

Dalam mengungkap kasus Century, BPK juga merangkul Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana Bank Century.

"Menelusuri aliran dana tidak gampang. Dana masuk ke rekening si A, ke si B, dan ke si C. Itu kan gak bisa kita kayak bongkar. Mesti lihat rekening yang akan kita buka, mesti minta izin dari PPATK. Lamanya di situ. Tetapi selama ini PPATK kooperatif," katanya.

Sementara itu, Ketua PPATK Yunus Husein mengatakan pihaknya bersama tim yang terdiri kepolisian, kejaksaan, departemen keuangan masih melacak dana hasil kejahatan yang dibawa lari Direktur Bank Century, Robert Tantular. Pihaknya sudah menyerahkan 22 laporan hasil analisis ke Polri untuk ditindaklanjuti. Namun, kata dia, laporan tersebut bukan menyangkut uang penyelamatan yang Rp6,7 triliun.

"Tetapi uang yang lebih banyak dibawa lari oleh Robert," katanya.

Dari penelusuran yang dilakukan, Yunus mengatakan, dana tersebut ditemukan di Hong Kong, Inggris, Guernsey, dan Bermuda. Rencananya tim akan melacak ke 13 negara yang sudah menandatangani mutual legal assistance (MLA) guna mendapatkan dana yang telah dirampas Robert Tantular, bersama Rafat Ali Rizfi dan Hesyam Al Waraq yang kini masih buron.[by : M. Yamin Panca Setia]

Sumber: Jurnal nasional, 27 Oktober 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan