SUBSTANSI berita acara pemeriksaan (BAP) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bibit Samad Rianto diduga telah diubah. Ahmad Rifai, pengacara Bibit mencurigai penyidik di Kepolisian telah membuat BAP yang tidak sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh kliennya.
Agus Condro yakin keempat tersangka tahu siapa yang memberi uang.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom terkait kasus dugaan suap kepada Komisi Keuangan dan Perbankan DPR RI pada tahun 2004. Pemeriksaan terhadap Miranda dijadwalkan berlangsung pada bulan ini.
MABES Polri menyatakan kesiapannya untuk memperbaiki kerja sama dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini diharapkan mampu menghasilkan kinerja yang lebih baik lagi. "Kita akan bersinergi dan menatap kedepan harus lebih dari waktu yang lalu," kata Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri di Mabes Polri, Rabu, (14/10).
KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD meminta unsur pidana dalam kasus penghilangan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan diusut.
Polisi sedang menyelidiki dugaan korupsi di PT Kereta Api (KA) yang merugikan negara sekitar Rp50 miliar. Penyelewengan dana dilakukan lewat investasi Badan Usaha milik Negara (BUMN) itu melalui PT Optima Karya Capital Management (OKCM) pada 2008.
Pemerintah mengklaim, amanat Pasal 76 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia telah dilaksanakan begitu Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pengambilalihan Aktivitas Bisnis TNI ditandatangani dan diberlakukan. Namun, perpres tersebut tidak menetapkan tenggat pelaksanaan proses pengambilalihan.
Kejaksaan telah mengembalikan berkas perkara hasil penyidikan Ary Muladi kepada penyidik Markas Besar Kepolisian Negara RI, Senin (12/10). Berkas perkara itu dikembalikan beserta petunjuk yang harus dilengkapi berkaitan dengan kelengkapan syarat formil dan materiil.
Kepolisian Negara Republik Indonesia dituding telah mengubah isi berita acara pemeriksaan pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto.
Betapa indahnya sebuah proses pemilihan pejabat publik setingkat menteri jika para aktivis antikorupsi juga dipanggil presiden dan wapres terpilih. Katakanlah, seperti fokus perhatian pekan ini, mereka dipanggil ke Cikeas.
Seperti diketahui dua anggota badan pekerja ICW dijadikan tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap institusi kejaksaan agung oleh kepolisian. Penetapan tersangka tersebut terjadi saat ICW melakukan advokasi terhadap kriminalisasi pimpinan KPK oleh petinggi kepolisian. Mereka dipanggil melalui surat panggilan pemeriksaan nomor 1120/X/2009-I dan 1121/X/2009-I sebagai tersangka pada 15 Oktober 2009. Surat tertanggal 9 Oktober 2009 itu mencantumkan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 311 dan 316 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).