Perlawanan CICAK terhadap Buaya belum selesai. Para CICAK tidak boleh lengah. Kembalinya dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah tidak berarti apa-apa jika akar masalah terpenting dibalik skandal ini belum dibongkar secara tuntas. Kasus Anggodo dan Bank Century adalah skandal hukum dan peradilan yang menjadi pekerjaan rumah terpenting bagi KPK dan bangsa ini. Ditambah kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia yang menjadi salah satu penyebab kriminalisasi KPK.CICAK sebagai gabungan organisasi masyarakat yang selama ini mendukung pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK, menilai perlu memberikan DEADLINE pada KPK untuk menetapkan Anggodo Widjaya sebagai tersangka. Sudah saatnya ditahun 2010, KPK "tancap gas" dalam pemberantasan korupsi. 1 Januari 2010, Cicak menggelar jumpa pers di kantor ICW. Menghadirkan narasumber: Febri Diansyah, Peneliti Hukum ICW, Uli Parulian Sihombing, Direktur ILRC (Indonesia Legal Resource Center) HP. 08176683013 dan Eryanto Nurgroho, Direktur Eksekutif PSHK (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan) HP. 081584478814. Bertindak sebagai moderator illian Deta Arta Sari, Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW