KPK Lanjutkan Kasus Anggodo

Ary Muladi Serahkan Rekeningnya ke KPK

Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Tumpak Hatorangan Panggabean memastikan KPK akan melanjutkan pemeriksaan dugaan upaya penyuapan yang melibatkan Anggodo Widjojo.

Anggodo adalah adik tersangka kasus korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo. ”Kalian percaya saja, KPK akan melanjutkan kasus ini sebab ini menjadi niat KPK,” ujar Tumpak di Istana Negara, Jakarta, Kamis (7/1).

Terkait dengan pernyataan jika perkara Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dihentikan, kasus Anggodo harus dihentikan (Kompas, 7/1), Tumpak berkata, ”Itu kan kata pengacara dia.”

Serahkan rekening

Ary Muladi, yang semula adalah rekan Anggodo, Kamis, mendatangi Gedung KPK. Ia menyerahkan buku rekeningnya.

Ary mendatangi KPK sekitar pukul 11.15 didampingi dua kuasa hukumnya, Petrus Selestinus dan C Suhadi.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, permintaan atas buku rekening Ary Muladi di bank itu untuk melengkapi barang bukti kasus Anggodo.

Suhadi mengatakan, ”Kami sudah menyerahkan barang bukti yang diminta, yaitu rekening yang ada transaksi tahun 2008 dan 2009. Kami serahkan semua ke KPK.”

Namun, lanjutnya, dalam rekening BCA milik Ary Muladi tak ada aliran dana dari Anggodo kepada Ary Muladi atau Bibit dan Chandra serta Deputi Penyidikan KPK Ade Raharja. ”Tak ada aliran dana. Semuanya clear,” katanya.

Seperti diberitakan, Ary bersama Anggodo menandatangani dokumen kesaksian yang dibuat pada 15 Juli 2009 yang menyebutkan, Ary memberikan uang dari Anggodo kepada Bibit, Chandra, Ade, dan M Jasin (Wakil Ketua KPK). Kronologi ini kemudian dijadikan dasar bagi Polri untuk menetapkan Bibit dan Chandra sebagai tersangka dugaan upaya pemerasan dan penyalahgunaan wewenang.

Kesaksian itu dicabut Ary pada Agustus lalu. Isi dokumen 15 Juli itu, menurut Ary, disusun Anggodo.

Petrus menambahkan, KPK harus berani meneruskan kasus Anggodo karena barang bukti dan saksinya sudah ada. ”Kalau tidak mau datang, KPK bisa memaksa,” katanya. KPK menjadwal ulang pemanggilan atas Anggodo pada Jumat ini. (har/aik)

Sumber: Kompas, 8 Januari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan