Tutupi Informasi, Pejabat Dipidana

Jelang Pemberlakuan UU KIP April Nanti

Menjelang pemberlakuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) 30 April mendatang, para pejabat publik diminta mempersiapkan diri. Pejabat atau pimpinan lembaga publik harus siap membuka diri dan tidak menutup pintu terhadap upaya masyarakat dalam memperoleh informasi. Bila tidak, mereka bisa terancam sanksi pidana dan denda.

Jawaban LPS Buktikan Century Tak Perlu Bailout

Hasil Rapat Tim Kecil Pansus Hak Angket
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah merespons pandangan sejumlah fraksi Pansus Angket Bank Century. Terkait dengan risiko dana pihak ketiga yang harus ditanggung LPS jika Bank Century ditutup, ternyata besarannya ''hanya" Rp 4,93 triliun. Jumlah itu jauh lebih kecil daripada kucuran bailout yang mencapai Rp 6,76 triliun.

Memailitkan Pengemplang Pajak

Kasus dugaan pengemplangan pajak oleh PT Asian Agri dan sejumlah konglomerat, termasuk tiga perusahaan milik Grup Bakrie, kembali menambah daftar panjang keadilan rakyat yang tersayat-sayat di republik ini. PT Asian Agri yang sudah satu tahun terungkap menggelapkan pajak hingga Rp 1,3 triliun, tapi berkas perkaranya ''kebingungan'' (baca: pura-pura bingung) di Kejaksaan Agung. Justru yang mengungkap data penggelapan pajak, yakni Vincentius A. Sutanto, terlebih dahulu divonis oleh pengadilan.

Delik Korupsi untuk Mafia Pajak

SATUAN Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas) terlihat bergerak masuk ke sektor mafioso pajak. Lapas Narkotika, Cipinang, tempat Vincentius Amin menjalani hukuman atas tuduhan pencucian uang PT Asian Agri, bahkan sempat disafari oleh tim bentukan presiden itu. Mereka masuk dari dugaan praktik mafia hukum di balik sejumlah kejanggalan penjatuhan vonis terhadap Vincent. Ditenggarai, hal itu berhubungan dengan posisi Vincent sebagai whistle blower. Sejumlah dokumen yang sempat dibuka mengarah ke dugaan penggelapan pajak hingga Rp 1,3 triliun.

Pokok-pokok Pikiran Penyusunan Cetak Biru Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Supriyadi Widodo Eddyono, Syahrial Martanto Wiryawan, Wahyu Wagiman, Emerson Yuntho ; editor: Illian Deta Arta Sari & Febri Diansyah

Jakarta : ICW & ICJR, 2008
xv, 136 p
ISBN 978-979-1434-04-1
Rp
Buku ini merupakan sebuah kajian yang bertujuan untuk melakukan pemetaan awal terhadap LPSK, menemukan berbagai kendala kelembagaan dan mencari jalan keluar dalam bentuk catatan atau rekomendasi yang bersifat umum.

Aparat yang Tidak Berpihak pada Pemberantasan Illegal Logging: Hasil Eksaminasi Publik terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jayapura dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, dengan terdakwa Kom. Pol. Marthen Renuw

Majelis ekseminasi: Rudi Satrio Mukantardjo, Eddy O.S. Hiarej, AJ Day, Asep Irwan Iriawan, Bambang Setiono
Penyusun: Febri Diansyah, Emerson Yuntho, Illian Deta Arta Sari

Jakarta: ICW, Februari 2009
ISBN 978-979-1434-06-5
xiv, 122 p
Rp

“Menyelamatkan’ Pembalak Liar: Hasil Eksaminasi Publik terhadap Putusan Pengadilan Negeri Medan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Illegal Logging dengan Terdakwa Adelin Lis

Majelis eksaminasi: Djohanes Djohansjah, MH Silaban, Mas Achmad Santosa, Asep Warlan Yusuf
Penyusun: Febri Diansyah, Emerson Yuntho, Illian Deta Arta Sari

Jakarta: ICW,Februari 2009
ISBN978-979-1434-08-9
X, 105 p
Rp

Putusan hakim Pengadilan Negeri Medan (5/11/2007) yang membebaskan Adelin Lis dari dakwaan pembalakan liar tidak hanya mengejutkan, namun juga memprihatinkan.

Korupsi dalam Pemberantasan Illegal Logging: Analisis Kinerja dan Alternative Kerangka Hukum

Penyusun: Illian Deta Arta Sari, Febri Diansyah, Emerson Yuntho
Jakarta: ICW, 2009
ISBN 978-979-1434-07-2
48 p

Deplu Terindikasi Berupaya Lindungi Pelaku Korupsi

Melihat perkembangan situasi, ada indikasi Kementerian Luar Negeri berusaha mengalihkan dugaan kasus korupsi ini ke pelanggaran administratif saja. Hal ini dapat dilihat dari surat Inspektorat Jenderal Deplu kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (surat nomor 49/PW/II/2010/10/R tertanggal 4 Februari 2010). ICW mendesak penegak hukum mengusut tuntas dugaan korupsi penggelembungan tiket perjalanan dinas di Kementerian Luar Negeri. Hal tersebut karena sebagian dana hasil korupsi itu diduga digunakan untuk memberikan gratifikasi kepada sejumlah pejabat tinggi di lingkungan kementerian tersebut.

Hanya 30 Persen yang Layak Jadi Hakim "Ad Hoc"

Dari total 79 calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi, hanya sekitar 30 persen atau 24 calon yang layak direkomendasikan menjadi hakim ad hoc. Selebihnya, sekitar 70 persen atau 55 calon, dinilai tidak layak.

Subscribe to Subscribe to