Jelang Pemberlakuan UU KIP April Nanti
Menjelang pemberlakuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) 30 April mendatang, para pejabat publik diminta mempersiapkan diri. Pejabat atau pimpinan lembaga publik harus siap membuka diri dan tidak menutup pintu terhadap upaya masyarakat dalam memperoleh informasi. Bila tidak, mereka bisa terancam sanksi pidana dan denda.