“Menyelamatkan’ Pembalak Liar: Hasil Eksaminasi Publik terhadap Putusan Pengadilan Negeri Medan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Illegal Logging dengan Terdakwa Adelin Lis

Majelis eksaminasi: Djohanes Djohansjah, MH Silaban, Mas Achmad Santosa, Asep Warlan Yusuf
Penyusun: Febri Diansyah, Emerson Yuntho, Illian Deta Arta Sari

Jakarta: ICW,Februari 2009
ISBN978-979-1434-08-9
X, 105 p
Rp

Putusan hakim Pengadilan Negeri Medan (5/11/2007) yang membebaskan Adelin Lis dari dakwaan pembalakan liar tidak hanya mengejutkan, namun juga memprihatinkan.
Majelis hakim yang membebaskan Adelin Lis menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan korupsi dan pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Adelin Lis dinilai hanya melanggar adminstrasi, karena itu terdakwa dibeaskna dari tuntutan jaksa yaitu 10 tahun penjara dan denda 1 miliar. Adelin Lis juga bebas dari keharusan mengganti dana pengelolaan sumber daya alam Rp 119,8 miliar serta dana reboisasi $US 2,9 juta-ditanggung renteng dengan terdakwa lainnya.
Kepolisian Daerah Sumatera Utara tetap yakin bahwa terdakwa bersalah karena buktinya cukup kuat, hutan yang rusak 18 ribu ha, diduga kuat karena akitivitas perusahaan Adelin Lis. Karena itu polisi berusaha menjerat lagi dengan cara kasus pencucian uang.
Perkara Adelin Lis adalah salah satu kasus pembalakan liar yang dinilai penting dari sedikitnya pelaku illegal logging yang dijerat UU Kehutanan, UU Tipikor dan atau UU Pencucian Uang. Sehingga penting bagi publik untuk melakukan sebuah pengujian atau eksaminasi yang terbuka, ilmiah dan kritis terhadap putusan tersebut.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan