Jawaban LPS Buktikan Century Tak Perlu Bailout

Hasil Rapat Tim Kecil Pansus Hak Angket
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah merespons pandangan sejumlah fraksi Pansus Angket Bank Century. Terkait dengan risiko dana pihak ketiga yang harus ditanggung LPS jika Bank Century ditutup, ternyata besarannya ''hanya" Rp 4,93 triliun. Jumlah itu jauh lebih kecil daripada kucuran bailout yang mencapai Rp 6,76 triliun.

Besaran dana Rp 4,93 triliun itu terekam di halaman 11 surat jawaban LPS kepada Fraksi PKS. Surat bernomor S.007/DK/II/2010 tertanggal 19 Februari 2010 itu menyatakan, jumlah yang dihitung LPS tersebut tidak jauh berbeda dengan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Yakni, penutupan Bank Century membutuhkan tanggungan dana pihak ketiga dari LPS Rp 4,76 triliun.

''Jawaban LPS ini membuktikan bahwa Bank Century tidak perlu di-bailout, ditutup saja," kata Andi Rahmat, anggota Pansus Century dari FPKS, seusai rapat tim kecil di gedung DPR, Jakarta, kemarin (20/2). Dalam jawaban LPS, keputusan menetapkan bank gagal serta mengalirkan bailout kepada Century sepenuhnya berpedoman pada keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Dalam pandangan LPS, keputusan KSSK lebih fokus pada unsur makro. Sedangkan keputusan menyelamatkan atau menutup bank harus berdasarkan unsur mikro. Yakni, pada data internal bank yang bersangkutan. Menurut Andi, selain memberikan jawaban atas analisis penutupan Bank Century, LPS memberikan jawaban atas pandangan lain.

Pansus mencurigai adanya pihak-pihak yang diduga terkait dengan Century karena menerima aliran dana pinjaman modal sementara dari LPS. Salah satu yang dicurigai pansus adalah Amirudin Rustam, nasabah Century di Makassar, Sulawesi Selatan. Pasalnya, Amirudin menarik dana puluhan miliar rupiah, saat LPS memerintahkan penyetopan pencairan dana kepada nasabah.

Jawaban LPS ternyata senada dengan pansus. Menurut LPS, sejak 23 November 2008 LPS sudah memerintahkan penghentian itu. Upaya yang juga dilakukan LPS adalah memblokir rekening terkait. Penarikan dana Rp 41,16 miliar oleh Amirudin adalah bentuk fraud (kejahatan perbankan) oleh pimpinan Century Cabang Makassar. ''Jadi, semakin jelas bahwa itu perampokan," jelasnya.

Andi menyatakan, surat dengan tanda tangan Dewan Komisioner LPS Rudjito dan Kepala Eksekutif Firdaus Djaelani itu merupakan bukti penguat untuk rekomendasi pansus nanti. Sekalipun datangnya agak terlambat, Andi berharap surat LPS itu dapat menjernihkan permasalahan seputar bailout Century.

"Kata mereka bailout jauh sekali dari standar keadaan Bank Century waktu itu," papar Andi. Untuk itulah, dia menyerahkan surat tersebut ke tim ahli pansus. "Saya sudah serahkan ke tim ahli supaya diadopsi," jelasnya. Surat itu akan ditambahkan sebagai bukti baru sebagai bahan rekomendasi akhir nanti.

Rapat Pansus Angket Century kemarin mengagendakan pembahasan lanjutan draf laporan. Namun, sama sekali tidak ada analisis atau debat fakta yang terjadi. Tim kecil hanya menyetujui perumusan bab I hingga bab V draf laporan, yang dilimpahkan kepada tim ahli. ''Awal mulanya memang diagendakan analisis. Namun, kesepakatannya berubah," kata Mahfudz Siddik, ketua tim kecil Pansus Angket Century, ditemui seusai rapat.

Perkembangan yang terjadi adalah tim ahli pansus akhirnya hanya diminta merumuskan latar belakang, hingga konstruksi data dan fakta. Kesimpulan yang semula akan diserahkan kepada tim ahli, akhirnya dibatalkan karena ada ketidaksetujuan. Dari pantauan Jawa Pos selama proses pansus, yang tidak setuju muncul dari Fraksi Partai Demokrat. "Kesimpulan akhirnya diserahkan pada fraksi. Itu pada pleno Senin (22/2) nanti," kata Mahfudz.

Meski begitu, masih ada fraksi yang meminta tim ahli merumuskannya hingga bab VI dan VII, yakni kesimpulan dan rekomendasi. Menurut Mahfudz, permintaan itu sah-sah saja, sepanjang diinginkan oleh setiap fraksi. "Nanti narasi tim ahli mau dipakai semua, sebagian, atau ditolak, terserah fraksi," jelasnya.

Hasil kesimpulan dan rekomendasi mungkin berbeda. Pleno pansus nanti membuka peluang untuk voting hingga kesepakatan tercapai. Namun, jika tidak ada titik temu, perbedaan pandangan tetap disampaikan dalam paripurna, 2 Maret mendatang. (bay/iro)
Sumber: Jawa Pos, 22 Februari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan