Peradaban aparat yang saat ini berlaku tidak sesuai dengan harapan masyarakat. Aparat seharusnya berpihak kepada rakyat, bukan kelompok yang berkuasa. Hampir di seluruh Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi menerima laporan tentang terjadinya indikasi korupsi. Korupsi semakin kentara dengan semakin maraknya makelar kasus, mafia peradilan, hingga politik uang.
Dalam dugaan korupsi penggelembungan pembayaran tiket perjalanan di Kementerian Luar Negeri, ternyata ada sejumlah dana yang dibagikan kepada pihak tertentu. Hasil penggelembungan pembayaran tiket, yang besarnya lebih dari 80 persen dari harga tiket yang sesungguhnya, itu dibagi-bagikan.
Hal itu dikatakan Arminsyah, Direktur Penyidikan pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, menjawab pertanyaan wartawan tentang siapa yang turut menikmati dana hasil penggelembungan tiket. ”Bukan hanya memperkaya diri sendiri, ada juga ke pihak tertentu,” katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menangani dugaan korupsi kasus Bank Century. Tim penyelidik KPK kemarin memeriksa mantan Dirut Bank Century Hermanus Hasan Muslim untuk melengkapi alat bukti yang dianggap kurang dalam gelar perkara (ekspose).
Dua anggota nonaktif Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) I Ktut Sudiharsa dan Myra Diarsi segera diberhentikan. Pemecatan resmi mereka tinggal menunggu keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kemarin (10/3) LPSK mengirimkan surat usul pemberhentian Ktut dan Myra kepada SBY.
Mahkamah Agung (MA) kemarin (10/3) menolak kasasi mantan Wali Kota Manado Jimmy Rimba Rogi. Dengan penolakan tersebut, Jimmy tetap harus menjalani hukuman tujuh tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi.
Anggota majelis kasasi MA Krisna Harahap mengatakan, putusan kasasi menguatkan putusan pengadilan di tingkat banding. Meski vonisnya sama, majelis hakim kasasi menerapkan pasal berbeda untuk Jimmy.
Draft Rilis Bersama
KPK akan runtuh! Perkiraan ini tidak berlebihan jika KPK tidak segera memperkuat pengawasan internal, menegakkan kode etik dengan prinsip Zero Tolerance, dan membersihkan mafia ditubuhnya sendiri. Apalagi, hingga saat sekarang berbagai serangan balik terhadap KPK tak terhindarkan karena kerja-kerja KPK yang dianggap “mengganggu” transaksi korupsi di berbagai lembaga.
Kasus Markup Tiket Pesawat Diplomat
Satu per satu tersangka kasus penggelembungan (markup) tiket pesawat untuk diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dijebloskan ke sel tahanan. Setelah mantan staf Biro Keuangan Kemenlu Ade Wismar Wijaya dan Dirut PT Indowanah Inti Sentosa Syarwanie Soeni, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan I Gusti Putu Adhyana dan Syarif Syam Amar.
Gerakan Cinta Indonesia Cinta Anti Korupsi ”CICAK" akan melakukan audiensi dengan KPK. Kamis, 11 Maret 2010 pukul 13.00 WIB. CICAK akan menuntut KPK membersihkan dirinya dari mafia hukum dan makelar kasus.
Perlu gerakan revolusioner untuk mereformasi penegak hukum di Kepolisian Negara RI dan Kejaksaan Agung. Pelaksanaan reformasi birokrasi di kedua institusi tersebut yang dimulai tahun ini perlu didorong lagi.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana menyatakan hal itu di Gedung Komisi Yudisial, Selasa (9/3). Ia mengakui, meski Komisi Pemberantasan Korupsi dan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum sudah ada, gerakan pemberantasan korupsi masih mengalami berbagai kendala, terutama maraknya dan kentalnya mafia hukum/peradilan.
Apa yang bisa dilakukan Komisi Kejaksaan dalam waktu empat tahun? Banyak. Setidaknya, turut berperan membenahi kejaksaan. Itu harapan masyarakat saat anggota Komisi Kejaksaan dilantik oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 16 Maret 2006.
Empat tahun sudah berlalu. Apakah harapan masyarakat terpenuhi? Rasanya masih jauh. Wibawa kejaksaan yang sempat melorot di mata publik akibat deraan persoalan dan terungkapnya kebobrokan perilaku sejumlah jaksa belum juga terangkat.