Mantan Direktur PLN Fahmi Mochtar Diperiksa

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa bekas Direktur Utama PT PLN Fahmi Mochtar dalam kasus dugaan korupsi proyek outsourcing Customer Information Service Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI).

Proyek ini berkaitan dengan pembangunan sistem komputerisasi layanan pelanggan. "Saya dimintai keterangan sebagai saksi untuk Eddie Widiono," kata Fahmi saat ditemui di gedung KPK kemarin setelah menjalani pemeriksaan sekitar lima jam.

Anggota BPK Terima Cek Suap

Kuasa hukum terdakwa mencurigai jawaban saksi.

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Tengku Muhammad Nurlif, mengakui menerima cek pelawat (traveler's cheque) saat menjadi anggota Komisi IX Bidang Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004.

Menurut Nurlif, cek pelawat itu dia terima dari Hamka Yandhu, politikus Golkar, yang menjadi terdakwa setelah pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. "Sekitar bulan Juli 2004," kata Nurlif dalam sidang di Pengadilan Korupsi, Jakarta, kemarin.

Polisi-Jaksa Incar Susno

Sempat jadi tersangka, lalu terperiksa.
Kepolisian dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia membalas manuver Komisaris Jenderal Susno Duadji. Kedua lembaga itu memperkarakan bekas Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri tersebut dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Empat jaksa kemarin mengadukan Susno kepada pimpinan Kejaksaan Agung. Mereka meminta pimpinan Kejaksaan Agung melanjutkan pengaduannya kepada penyidik di Mabes Polri. "Kami menyampaikan pengaduan tertulis, atas dasar pencemaran nama baik," kata Cirus Sinaga di Kejaksaan Agung kemarin.

Susno dan Harapan Perubahan

SUSNO Duadji membuat geger Mabes Polri. Kamis lalu (18/3) dia melapor ke Satgas Pemberantasan Mafia Hukum tentang (sejumlah) perwira yang diduga menjadi makelar kasus (markus) pajak senilai Rp 24 miliar. Karena itu, polisi mengancam balik Susno (Koran Tempo, 31 Maret 2010). Dalam khazanah hukum, persoalan tersebut harus diposisikan belum tentu benar dan perlu dibuktikan.

Evaluasi Kepemimpinan Polri; Bambang Hendarso: Susno Duadji Masalah Internal Polri

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebaiknya mengevaluasi kepemimpinan dan sistem dalam tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Persoalan Susno Duadji, yang melemparkan tudingan ada makelar kasus terkait dana Rp 25 miliar di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), diakibatkan kepemimpinan yang tidak tegas di tubuh Polri. Selain itu, juga tak tuntasnya penyelesaian kasus sebelumnya, yakni kriminalisasi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, yang diduga melibatkan pengusaha Anggodo Widjaja.

Dulukan Proses Hukum; Presiden Minta Polri dan Kejaksaan Usut Kasus Bank Century

Merespons rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat pada penggunaan hak angket atas kasus Bank Century, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendahulukan proses hukum. Presiden menugaskan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Jaksa Agung untuk segera mengusut kasus Bank Century.

Polri dan Kejaksaan diminta mengusut dugaan korupsi atau tindak pidana perbankan terkait kasus Bank Century. Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendorong proses hukum itu.

Mantan Direktur Utama PLN Jadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara Persero Eddie Widiono Suwondo sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Customer Management System atau Rencana Induk Sistem Informasi.

”Tersangkanya EWS (Eddie Widiono Suwondo), mantan Dirut PT PLN Persero, disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat Ke-1 KUHP,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Senin (22/3).

Dugaan Makelar Kasus; Gayus Tambunan Telah Bebas

Pengadilan Negeri Tangerang telah memvonis bebas Gayus Halomoan P Tambunan (30), pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Gayus adalah orang yang disebut mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Susno Duadji terlibat dalam kasus pajak sebesar Rp 25 miliar.

”Vonisnya dibacakan hakim Jumat (12/3) lalu,” kata Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Tangerang Arthur Hangewa di Tangerang, Banten, Senin kemarin.

Hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum Nasran Aziz, yakni hukuman satu tahun percobaan satu tahun.

Tumpak Berhenti dari KPK

Empat Unsur Pimpinan Tetap Bekerja

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menerbitkan keputusan tentang pemberhentian dengan hormat Tumpak Hatorangan Panggabean dari jabatan Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

”Pagi ini saya baru menerima keppres (keputusan presiden) tentang pemberhentian selaku pimpinan dan ketua sementara. Suratnya saya terima setelah diambil di Sekretariat Negara,” kata Tumpak saat mengumumkan kepada wartawan, Senin (22/3) di Kantor KPK, Jakarta.

Keppres Turun, Tumpak Lepas Plt Ketua KPK

Tumpak Hatorangan akhirnya resmi melepas jabatan sebagai Plt ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat keputusan presiden (keppres) sudah diterimanya kemarin (22/3). ''Saya sudah terima keppres hari ini. Saya jadi demisioner,'' kata Tumpak di gedung KPK kemarin (22/3).

Keppres No 33/P Tahun 2010 tentang Pemberhentian Tumpak sebagai Ketua KPK diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 15 Maret lalu. Keppres pemberhentian itu diberikan karena Perppu Plt KPK yang diterbitkan presiden ditolak dalam sidang paripurna DPR awal Maret lalu.

Subscribe to Subscribe to