Syaukani Minta Pengampunan Presiden

Kasus Korupsi APBD Kutai Kartanegara
Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Syaukani Hassan Rais mengajukan permohonan pengampunan alias grasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Terpidana enam tahun dalam kasus korupsi APBD Kukar Rp 120 miliar itu mengajukan grasi karena sakit keras dan sudah dua tahun menjalani perawatan di RS Cipto Mangunkusomo (RSCM), Jakarta.

Sebelumnya, Syaukani menja­lani perawatan di RS Mount Eli­zabeth, Singapura. Saat ini, kondisinya seperti lupa ingatan akibat kekurangan oksigen di otak.

Selain Syaukani, seorang nenek tua, yaitu Salbiah, 75, mengirimkan surat permohonan yang sama. Salbiah merupakan terpidana empat tahun penjara kasus penipuan yang kini menghuni Lapas Barelang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Untung Sugiyono membenarkan adanya permohonan grasi tersebut. Dia menyatakan, saat ini Kemenkum HAM sedang memproses 47 permohonan grasi. "Mayoritas pemohon, yakni 45 narapidana, adalah anak-anak. Sisanya napi dewasa. Untuk napi dewasa, seorang karena sakit berat, yaitu Syaukani H.R. Satu lagi Nenek Salbiah karena lanjut usia,'' kata Untung saat dihubungi tadi malam (29/3).

Untung tak bisa merinci identitas anak-anak pemohon grasi tersebut. Yang pasti, grasi bagi napi tua, sakit-sakitan, dan anak-anak ditujukan untuk mengurangi tingkat kepadatan lapas yang terus terjadi. Alasan lainnya adalah faktor kemanusiaan. Sebab, jika terus menjadi penghuni lapas, kondisi fisik dan psikis mereka dikhawatirkan bertambah buruk. Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Patrialis Akbar mendatangi langsung Salbiah dan Syaukani.

Kemenkum HAM, lanjut Untung, hanya meneruskan permohonan grasi itu kepada presiden melalui Menkum HAM. Dikabulkan atau tidaknya bergantung pada presiden setelah mendapat saran dari Mahkamah Agung (MA). "Otomatis dikabulkan dan kapan bebasnya juga bergantung pada presiden," kata Untung. (pra/jpnn/c6/agm)
Sumber: Jawa Pos, 30 Maret 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan