OC Kaligis Beber Mafia Hukum di KPK

Luncurkan Buku Berjudul Korupsi Bibit & Chandra

Pengacara senior Otto Cornelis (O.C.) Kaligis mendesak pembentukan lembaga pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pembentukan lembaga tersebut ditujukan untuk memastikan pengusutan kasus korupsi berjalan adil dan bebas dari mafia hukum.

''KPK bukan lembaga super dan suci dari penyelewengan. Saya memiliki bukti-bukti adanya korupsi di KPK. Bukti-bukti itu saya beberkan dengan gamblang dalam buku saya,'' ujar Kaligis dalam peluncuran dan bedah buku berjudul Korupsi Bibit & Chandra di Jakarta kemarin (29/3). Buku itu dibedah mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Laica Marzuki dan Direktur LPHI Chairul Huda.

Buku setebal 632 halaman tersebut berisi sejumlah keterangan saksi yang tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kasus penyuapan oleh direksi PT Masaro Radiokom yang ditangani Kaligis. Dalam buku yang ditulis doktor lulusan Universitas Padjadjaran itu, dibeber pula sejumlah kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pimpinan KPK.

Di antaranya, kesaksian Ari Muladi dalam BAP tanggal 11 Agustus 2008 bahwa dirinya memberikan uang Rp 3,75 miliar kepada Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja. ''Kita semua tahu, Ade Rahardja selalu mengatakan bahwa dirinya tidak kenal Ari Muladi. Itu kan pembohongan publik,'' ungkapnya.

Guru besar Universitas Negeri Manado itu menyatakan, tindak pidana yang dilakukan Bibit Samad Riyanto dan Chandra Martha Hamzah tidak sampai ke meja hijau semata-mata karena penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) oleh Kejagung. SKPP itu diterbitkan karena adanya tekanan publik yang memersepsikan kasus itu sebagai upaya kriminalisasi terhadap dua pimpinan KPK tersebut dan merupakan bentuk upaya memperlemah KPK.

Kenyataannya, tutur Kaligis, dari BAP Ari Muladi tanggal 11 Juli 2009 dan kronologi pengurusan kasus di KPK tanggal 15 Juli 2009, telah jelas terungkap penyerahan sejumlah uang kepada beberapa orang.

''Saya menantang, apakah ada di antara Anda yang bisa menjelaskan, mengapa hingga detik ini Ari Muladi tidak ditahan KPK?,'' ujarnya.

Ketika dikonfirmasi, Komisioner KPK Bibit Samad Riyanto mempertanyakan keabsahan berita acara pemeriksaan yang dibeber Kaligis tersebut. ''Itu isinya kan BAP (berita acara pemeriksaan). Dari mana dia dapat? Apa diperbolehkan?'' tulis Bibit dalam pesan singkatnya.

Dia kembali menegaskan, kasus yang dituduhkan kepada dirinya adalah rekayasa penyidik Polri. Karena itu, dia meminta agar rekayasa tersebut diakhiri. (noe/c5/oki)
Sumber: Jawa Pos, 30 Maret 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan