KPK sebagai lembaga ad hoc untuk memerangi korupsi di Indonesia didirikan berdasarkan UU 30/2002. Meski demikian, KPK baru beroperasi sejak tahun 2004. Sejak itulah KPK secara aktif berkiprah dalam hal menanggulangi dan mencegah korupsi di Indonesia. Berbagai keberhasilan mengungkap kasus korupsi kelas kakap telah berhasil dilakukan KPK.
Tidak jarang orang dibuat berdecak kagum dengan metode dan penggunaan peralatan canggih yang digunakan KPK dalam mengungkap kasus-kasus korupsi besar.