Peran Rekan Gayus Diselidiki

Data wajib pajak yang ditangani Gayus diperiksa.

Tim gabungan Kementerian Keuangan mulai menyelidiki keterlibatan pegawai Pajak dalam kaitan dengan kasus mafia pajak dengan tersangka Gayus Halomoan Tambunan. “Pemeriksaan diarahkan ke dalam (Pajak). Tujuannya untuk melihat apakah ada aparat Pajak lain yang terlibat,” ujar juru bicara Direktorat Jenderal Pajak, Iqbal Alamsyah, kemarin.

Iqbal mengatakan tim terdiri atas Inspektorat Jenderal dan Direktorat Kepatuhan Internal dan Sumber Daya Aparatur Pajak. Saat ini, kata dia, tim sedang memeriksa sejumlah data wajib pajak yang pernah ditangani Gayus. Hasil penyelidikan di kepolisian, Gayus menangani wajib pajak yang terdiri atas 140 perusahaan.

Menurut Iqbal, jika dalam pemeriksaan ditemukan indikasi pidana, pihaknya akan menyerahkan penanganannya kepada kepolisian. “Korupsinya kami tidak ikut campur, itu masalah kepolisian,” katanya. Sedangkan Direktorat Pajak, kata dia, akan memberikan sanksi kepada aparatnya yang terlibat dalam kasus Gayus.

Ihwal dua pejabat Pajak atasan Gayus yang ditetapkan menjadi tersangka, Iqbal mengatakan keduanya sudah dibebastugaskan. “Dinonaktifkan dari jabatannya sampai menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan," katanya.

Kedua atasan Gayus tersebut adalah Maruli Pandopotan Manurung dan Humala Napitulu. Keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian.

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Henikus Manao menyatakan pemeriksaan data wajib pajak yang pernah berhubungan dengan Gayus dilakukan sejak akhir pekan lalu. Pemeriksaan data, kata dia, dilakukan setelah ada instruksi dari Menteri Keuangan Agus Martowardojo untuk membuka data wajib pajak. Sebelumnya, pemeriksaan terbentur peraturan yang menyatakan bahwa data wajib pajak merupakan rahasia.

Menurut Hekinus, tim memulai pemeriksaan dari tempat terakhir Gayus berkantor di Direktorat Keberatan dan Banding Pajak. Dari sekitar 140 wajib pajak, kata dia, tim mengutamakan memeriksa wajib pajak yang diakui Gayus pernah “dibantu”. “Secara bertahap akan diperiksa semua," katanya.

Pemeriksaan, kata Hekinus, tidak melibatkan wajib pajak. “Kami tidak berhak untuk memanggil wajib pajak. Kami hanya memeriksa pekerjaan dari petugas Pajak,” ujarnya.

Gayus pernah bersaksi bahwa dirinya menerima sejumlah uang dari tiga anak perusahaan Grup Bakrie: PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin, dan PT Bumi Resources. Kesaksian Gayus ini disampaikan kepada anggota Satuan Tugas Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa, ketika menjemputnya di Singapura.

Wajib pajak lainnya yang pernah ditangani Gayus adalah PT Surya Alam Tunggal, PT Dowell Anadrill Schlumberger, PT Exelcomindo, dan PT Indocement Tunggal Prakasa. ALI NY | FEBRIYAN
 
Sumber: Koran Tempo, 7 Juli 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan