Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meminta kepala daerah segera menyusun peraturan gubernur atau peraturan bupati/wali kota untuk mengatur penyelenggaraan standar pengendalian intern pemerintah di lingkungan pemerintah daerah. Hingga saat ini baru ada tujuh provinsi yang telah mengeluarkan peraturan gubernur tentang standar pengendalian.
Hal itu disampaikan Gamawan ketika membuka acara ”Penguatan Implementasi SPIP di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Se-Indonesia” di Jakarta, Senin (28/6).