Trio Gegana Kena Empat Tahun

Terima Suap dari Anggodo dalam Kasus Alih Fungsi Hutan

Satu per satu terdakwa kasus korupsi alih fungsi hutan lindung Tanjung Api-Api dijatuhi hukuman. Setelah terpidana Yusuf Erwin Faisal dijebloskan ke penjara, kali ini mantan anggota Komisi IV DPR yang kerap disebut trio gegana menghadapi vonis. Kemarin (12/7) trio yang terdiri atas Azwar Chesputera, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluasa itu dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.

Majelis hakim menganggap tiga terdakwa tersebut terbukti menerima suap dalam kasus alih fungsi hutan di Sumsel itu. "Menyatakan terdakwa bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," kata ketua majelis hakim Jupriadi. Selain dijatuhi hukuman kurungan, ketiganya diwajibkan membayar denda, masing-masing Rp 200 juta, subsider enam bulan penjara.

Majelis menilai, ketiganya terbukti menerima duit suap dalam jumlah berbeda dari adik bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo, yakni Anggodo Widjojo. Anggoro merupakan pemenang tender pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (sekarang Kemenhut). Rinciannya, Azwar mendapatkan 5 ribu dolar Singapura, Hilman memperoleh 140 ribu dolar Singapura, dan Fachri menerima 30 ribu dolar Singapura.

Selain itu, tiga mantan anggota dewan tersebut terbukti menerima hadiah berupa uang dari pengusaha Chandra Antonio Tan terkait dengan persetujuan alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang untuk dibangun menjadi Pelabuhan Tanjung Api-Api di Kabupaten Banyuasin, Sumsel. "Dari Rp 2 miliar yang diterima Sarjan Tahir, dibagikan kepada Azwar Chesputera Rp 100 juta, Hilman Indra Rp 175 juta, dan Fachri Andi Leluasa Rp 175 juta. Itu merupakan penyerahan tahap pertama," ujar hakim anggota Dudu Duswara. Selanjutnya, pada Juni 2007 di Hotel Mulia, Jakarta, terjadi penyerahan sisa hadiah uang dari Chandra yang belum diberikan. Azwar mendapatkan Rp 210 juta, Hilman menerima Rp 250 juta, dan Fachri memperoleh Rp 160 juta. "Dengan demikian, unsur menerima hadiah untuk menggerakkan terdakwa melakukan perbuatan yang berkaitan atau tidak berkaitan dengan jabatan dan kewenangan itu sudah terbukti pada perbuatan para terdakwa," kata hakim Ugo.

Hakim anggota lain, Jupriadi, menyebutkan faktor yang memperkuat unsur korupsi. Yakni, ketiga terdakwa secara sadar menerima duit suap tersebut berkaitan dengan jabatan dan kewenangan sebagai anggota Komisi IV DPR yang menangani bidang kehutanan.

Hukuman bagi tiga terdakwa itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut tiga terdakwa tersebut dihukum lima tahun penjara.

Terhadap vonis itu, ketiga terdakwa maupun koordinator jaksa penuntut umum (JPU) K.M.S. Roni menyatakan akan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.

Tim gegana adalah sebutan bagi anggota Komisi IV DPR yang diberi mandat khusus agar intensif mengurus persetujuan alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang di Kabupaten Banyuasin untuk dibangun menjadi Pelabuhan Tanjung Api-Api. Tim tersebut juga memiliki dua anggota lain, yaitu Sarjan Tahir dan Al Amin Nur Nasution yang terlebih dahulu dipidana. Ketua Komisi IV DPR saat itu, Yusuf Erwin Faisal, juga sudah menjadi terpidana untuk kasus yang sama. (ken/c11/agm)
Sumber: Jawa Pos, 13 Juli 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan