Lagi, KPK Tahan Mantan GM PLN

Diduga Korupsi Proyek RISI-CIS

Pejabat PT PLN yang terseret kasus dugaan korupsi bertambah. Setelah mantan General Manager (GM) PLN Luar Jawa-Bali Hariadi Sadono mendekam di penjara karena dugaan korupsi, kali ini giliran mantan General Manager PLN Lampung Budi Harsono yang terjerat kasus serupa.

Kemarin (12/7) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Budi setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Rencana Induk Sistem Informasi-Customer Information System (RISI-CIS).

''Berdasar pemeriksaan yang dilakukan sejak pagi (kemarin, Red), KPK akhirnya memutuskan untuk menahan tersangka BH (Budi Harsono),'' kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo.

Budi diperiksa enam jam, sejak pukul 10.00 hingga pukul 16.00. Johan menuturkan, Budi diduga terlibat tindak pidana korupsi saat menjabat GM PLN Lampung pada 2004-2008. Pengadaan RISI-CIS itu diduga tidak didasarkan pada HPS (harga perkiraan sendiri).

Pengadaan barang dan jasa kelistrikan tersebut juga dilakukan melalui penunjukan langsung dengan sistem outsourcing. Terkait dengan penunjukan langsung itu, tersangka diduga menerima pemberian Rp 3,4 miliar dari rekanan untuk biaya entertainment. Karena perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Unsur-unsur pasal itu, antara lain, adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang bisa memperkaya diri sendiri dan atau orang lain serta dapat mengakibatkan kerugian negara.

Kasus PLN Lampung tersebut diketahui dari pengembangan pengusutan perkara yang melibatkan mantan Direktur Utama PLN Eddie Widiono dan Hariadi Sadono. Perkara Hariadi telah diputus di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Mantan general manager PLN Jawa Timur itu dinyatakan bersalah dan divonis enam tahun penjara.

Sementara itu, penyidikan korupsi pengadaan RISI-CIS di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) dengan tersangka Eddie Widiono tetap berjalan. Dalam kasus itu, diduga terjadi penggelembungan harga (markup) pada pengadaan sistem informasi untuk pelanggan. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp 45 miliar.

Eddie disangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, hingga kini, KPK belum menahan dia.

KPK telah memeriksa sejumlah pihak sebagai saksi. Termasuk, mantan Dirut PLN Fahmi Mochtar yang juga pernah menjabat sebagai petinggi PLN di wilayah distribusi Jakarta-Tangerang. (ken/c1/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 13 Juli 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan