Mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Asral Rachman dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Asral dinilai terbukti menerima suap dan memberikan izin penebangan hutan selama 2002-2005 sehingga merugikan negara Rp 889,2 miliar.
Bupati Brebes (nonaktif) Indra Kusuma dituntut hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider satu tahun kurungan. Indra dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan tanah untuk pembangunan pasar tahun 2003 sehingga merugikan negara Rp 7,8 miliar.
”Terdakwa mengetahui harga tanah yang sebenarnya,” kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Sarjono Turin, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (18/10).
Sebanyak 39 organisasi nonpemerintah di Sumut yang tergabung dalam Masyarakat Sipil Peduli Informasi menyayangkan langkah Dinas Informasi dan Komunikasi Sumut yang tidak transparan dalam pembentukan panitia seleksi Komisi Informasi. Mereka menilai Dinas Infokom yang seharusnya membuka diri justru terkesan tertutup dalam membentuk Komisi Informasi.
Mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Asral Rachman dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Asral dinilai terbukti menerima suap dan memberikan izin penebangan hutan selama 2002-2005 sehingga merugikan negara Rp 889,2 miliar.
Mahal. Itulah kata yang tepat untuk menggambarkan ”syarat” menjadi pejabat publik di negeri ini. Mahal tak hanya biaya yang harus dikeluarkan si calon pejabat, tetapi juga anggaran yang harus ditanggung negara. Juga tak ada jaminan pejabat yang dihasilkan proses itu kredibel dan bebas dari perilaku koruptif.
Hukuman bagi sebagian besar pelaku korupsi di Indonesia masih terlalu ringan. Padahal, tindakan korupsi memiliki efek yang sangat masif dan merugikan semua pihak.
Demikian diungkapkan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, Sabtu (16/10), seusai orasi ilmiah ”Menggagas Ide Pluralisme dalam Bingkai Konstitusi” pada wisuda di Universitas Dr Soetomo, Surabaya.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta segera melantik Jaksa Agung definitif, menggantikan Pelaksana Tugas Jaksa Agung Darmono. Langkah ini akan mempermudah posisi Kejaksaan Agung jika ingin mengeluarkan deponeering atau pengesampingan perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan upaya pemerasan dengan tersangka Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
Dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan upaya pemerasan dengan tersangka Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, kejaksaan dihadapkan kepada buah simalakama, seperti yang diakui Pelaksana Tugas Jaksa Agung Darmono. Namun, kutukan buah simalakama itu sebenarnya mereka buat sendiri.
Komisi Pemberantasan Korupsi selalu memiliki bukti sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Ketika menetapkan 26 anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999- 2004, termasuk Panda Nababan, sebagai tersangka kasus cek perjalanan, KPK pun mempunyai bukti.
Demikian ditegaskan Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (14/10). ”Kepada siapa saja, jangan dikerucutkan pada PN (Panda Nababan), KPK pasti memiliki bukti yang kuat untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka,” katanya.
Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar, Hengky Baramuli, menguji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini menyusul penetapan Hengky sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, yang dimenangi Miranda S Goeltom, oleh KPK.