Ketertutupan, Antiklimaks Lembaga Perwakilan

Hari Hak untuk Tahu (Right to Know Day) internasional, yang ditetapkan pada 2002 di Sofia-Bulgaria, oleh berbagai organisasi sipil bidang hak asasi manusia, pembangunan, dan media di dunia, jatuh pada setiap 28 September. Penetapan hari itu dimaksudkan untuk menyadarkan semua kalangan bahwa informasi yang menyangkut kepentingan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan adalah hak dan milik publik. Di Indonesia, DPR dan pemerintah memang telah melahirkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang efektif berlaku sejak 30 April 2010.

Korupsi APBD Langkat; Sejumlah Anggota DPR Jadi Saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri pihak yang diduga turut menikmati dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, tahun 2000-2007. Selain menetapkan Gubernur Sumut Syamsul Arifin sebagai tersangka, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat juga telah diperiksa terkait perkara ini.

Register 40; Tim Eksekutor Akan Dibentuk

Tim eksekutor Register 40 hingga kini masih dalam proses pembentukan meskipun pemerintah berencana melakukan eksekusi materiil bulan ini. Tim lintas instansi pemerintah itu masih akan melakukan pertemuan hingga tiga kali sebelum pelaksanaan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Erbindo Saragih, Rabu (13/10), mengatakan, eksekusi memang direncanakan pada bulan Oktober-November 2010. ”Kami masih melakukan persiapan, belum menentukan kapan pelaksanaannya. Tetapi ancar-ancarnya bulan Oktober-November ini, secepatnya,” tuturnya.

MK Diminta Batalkan APBN-P

Mahkamah Konstitusi diminta membatalkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2010.

Selain karena cacat prosedural, APBN-P tahun ini juga dinilai tidak berpihak pada kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Hal ini bertentangan dengan konstitusi, terutama Pasal 23 Ayat 1 UUD 1945.

Panda Mengadu ke Komisi Yudisial

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Panda Nababan, melawan penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan penerimaan cek perjalanan pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, yang dimenangi Miranda S Goeltom. Rabu (13/10), Panda mengadukan lima hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang mengadili perkara itu kepada Komisi Yudisial.

Perkara Bibit-Chandra; Pemeriksaan Tambahan Tidak Bisa

Pemeriksaan tambahan oleh Kejaksaan Agung dalam perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, seperti diusulkan mantan anggota Tim Delapan, tidak bisa dilakukan. Alasannya, berdasarkan aturan, pemeriksaan tambahan hanya bisa dilakukan sebelum berkas perkara lengkap, sedangkan berkas perkara Bibit-Chandra sudah dinyatakan lengkap.

”Dalam tahapan sekarang tidak mungkin kejaksaan melakukan langkah pemeriksaan tambahan,” ujar Pelaksana Tugas Jaksa Agung Darmono seusai bertemu dua mantan anggota Tim Delapan, Todung Mulya Lubis dan Anies Baswedan, Rabu (13/10) di Jakarta.

Perkara Susno Duadji; Penggabungan Berkas Sah

Jaksa penuntut umum menilai penggabungan perkara dugaan penyuapan terkait PT Salma Arowana Lestari dan kasus dugaan korupsi di Kepolisian Daerah Jawa Barat, yang menjerat Komisaris Jenderal Susno Duadji, dalam satu surat dakwaan adalah sah dan sesuai ketentuan. Jaksa menilai kedua perkara itu tetap berhubungan karena pelaku tindak pidananya sama.

Misbakhun Dituntut Delapan Tahun

Komisaris PT Selalang Prima Internasional Mukhammad Misbakhun, yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dituntut hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp 10 miliar. Jaksa menilai Misbakhun terbukti secara sah dan meyakinkan menyebabkan pencatatan palsu dokumen bank dalam penerbitan letter of credit Bank Century senilai 22,5 juta dollar AS.

”Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 49 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan,” kata jaksa Lila Agustina saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/10).

Pelesiran dengan Uang Rakyat

Bencana terbesar di Republik ini terjadi saat hasrat menjadi wakil rakyat bukan dilandasi pengabdian yang tulus terhadap khalayak.

"Mahkamah Anggodo"

Mahkamah Agung menyatakan tidak menerima permohonan peninjauan kembali terhadap surat ketetapan penghentian penuntutan atau SKPP Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Putusan ini mengukuhkan hattrick kemenangan Anggodo Widjojo atas dua unsur pimpinan KPK itu. Kado spesial MA untuk Anggodo yang sedang dibui.

Subscribe to Subscribe to