KPK Punya Bukti

Komisi Pemberantasan Korupsi selalu memiliki bukti sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Ketika menetapkan 26 anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999- 2004, termasuk Panda Nababan, sebagai tersangka kasus cek perjalanan, KPK pun mempunyai bukti.

Demikian ditegaskan Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (14/10). ”Kepada siapa saja, jangan dikerucutkan pada PN (Panda Nababan), KPK pasti memiliki bukti yang kuat untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka,” katanya.

Selain fakta hukum dalam sidang, kata Johan, KPK juga memakai keterangan saksi dan bukti materiil yang ditemukan selama penyidikan. ”Tentu dasarnya di bawah sumpah, misal keterangan saksi, terdakwa, penyidikan, dan juga bukti yang lain. Tak hanya keterangan,” ujarnya.

Rabu lalu, Panda melaporkan lima hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta ke Komisi Yudisial (KY) karena diduga memanipulasi fakta dalam pertimbangan putusan sehingga merugikan dirinya. Padahal, pemeriksaan persidangan dan putusan itu dipakai KPK untuk mengembangkan penyidikan perkara penerimaan cek perjalanan oleh sejumlah anggota DPR. Kelima hakim itu mengadili Dhudie Makmun Murod, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) (Kompas, 14/10).

Tak terpengaruh

Menurut Johan, KPK tak akan terpengaruh oleh laporan Panda, politisi PDI-P itu, ke KY. Perkara Panda tetap diproses dan dalam waktu dekat dia akan diperiksa lagi, baik sebagai saksi maupun tersangka. Panda diduga menerima suap berupa cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, yang dimenangi Miranda S Goeltom.

Panda dan Ketua Fraksi PDI-P DPR Tjahjo Kumolo membantah tuduhan itu, termasuk ketika diperiksa sebagai saksi dalam sidang terhadap Dhudie. Namun, kesaksiannya tak dipertimbangkan majelis hakim.

”Pak Panda memiliki hak melaporkan hakim Pengadilan Tipikor ke KY. Tetapi, tentu pemeriksaan terhadap dia tetap berlanjut,” kata Johan.

Johan menjelaskan, KPK tidak memiliki kepentingan politik dalam menangani kasus itu. ”KPK mengusut tindak pidana korupsi yang melibatkan pribadi penyelenggara negara. Kami tidak memandang partai. Sebagai penyelenggara negara apakah dia terima suap atau tidak,” katanya.

Terkait pengusutan kasus cek perjalanan itu, Kamis, KPK memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Nining Indra Saleh. Nining diperiksa sebagai saksi untuk tersangka sejumlah politisi dari Partai Golkar, PDI-P, dan Partai Persatuan Pembangunan. Dia diminta menjelaskan surat keputusan pengangkatan anggota Dewan. (aik)
Sumber: Kompas, 15 Oktober 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan