Studi Banding; Tak Hirau Kritik, BK DPR Akan ke Yunani

Kritik masyarakat tidak menyurutkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat melakukan lawatan ke luar negeri. Badan Kehormatan DPR pun bersikukuh melakukan studi banding ke Yunani untuk mempelajari etika parlemen.

Ayat Tembakau; Penghentian Penyidikan Dipertanyakan

Kepolisian menghentikan penyidikan atas kasus rencana penghilangan Ayat 2 Pasal 113 Undang-Undang Kesehatan yang menetapkan tembakau sebagai zat adiktif. Penghentian penyidikan itu dianggap janggal. Sebelumnya, tiga anggota DPR, yakni Ribka Tjiptaning, Asiyah Salekan, dan dr Maryani A Baramuli, disebut-sebut terlibat dalam kasus itu.

Audit Renovasi Rumah

Dewan Perwakilan Rakyat meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan audit terhadap proyek renovasi rumah dinas di Kalibata, Jakarta Selatan. DPR menengarai ada penyelewengan dalam pengerjaan proyek renovasi senilai Rp 445 miliar tersebut.

Sudah Ada 3 Tersangka, Kasus Korupsi Ayat Rokok Malah Di-SP3

Penerbitan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh Mabes Polri atas kasus dugaan korupsi ayat rokok dalam UU Kesehatan, patut dicurigai. Sebab sudah ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Demikian gugat aktivis Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (KAKAR), Hakim Sorimuda Pohan. Hakim juga yang juga mengungkap dan melaporkan hilangnya ayat tersebut dalam draft UU Kesehatan yang DPR serahkan kepada Presiden SBY.

ICW: Biaya perjalanan haji 2010 lebih mahal dari 2009

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai terdapat kenaikan harga sebesar US$ 150 di penyelenggaraan ibadah haji 2010.

Pernyataan tersebut sekaligus membantah klaim Kementerian Agama adanya penurunan biaya ibadah penyelenggaraan haji sebesar US$ 80 per jamaah.

“Kalau Kementerian Agama mengatakan ada penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji sebesar US$ 80 itu tidak ada. Malah yang ada kenaikan biaya sebesar US$ 150 per jamaah di tahun ini,” kata Koordinator Divisi Analisis Anggaran ICW Firdaus Ilyas.

Djoko Suyanto Bantah Diatur Ipar Yudhoyono

"Kami tidak mengambil alih tugas penegak hukum."

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto mengatakan, rapat koordinasi di kementeriannya pada 8 September lalu tidak khusus membahas penahanan petinggi PT Sumalindo Lestari Jaya yang terbelit kasus dugaan pembalakan liar. "Itu rapat biasa," kata Djoko melalui pesan singkat akhir pekan lalu.

Kejaksaan dan KPK Digugat

Mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Bengkulu, Muspani, mempraperadilkan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus dugaan korupsi oleh Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin yang tidak juga ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Muspani meminta pengadilan memerintahkan kejaksaan (termohon I) untuk segera melimpahkan kasus itu ke pengadilan.

Apabila tidak dilakukan dalam waktu 14 hari, PN Jakarta Pusat diminta untuk memerintahkan KPK (termohon II) mengambil alih kasus tersebut.

Perkara Gayus; Salinan Rencana Tuntutan Diterima Sebelum Sidang

Gayus HP Tambunan mengaku mendapatkan salinan surat rencana tuntutan yang dibuat Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung sebelum penuntutan resmi dibacakan di pengadilan. Bertolak dari salinan surat yang diperoleh melalui kuasa hukumnya, Haposan Hutagalung, itulah, Gayus memenuhi permintaan Haposan agar memberikan uang senilai 50.000 dollar AS. Uang itu sedianya diberikan kepada pihak kejaksaan agar hukuman di dalam rencana tuntutan itu diperingan.

Yusril Ajukan Uji Materi Pasal 65 dan 116 KUHAP

Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang juga tersangka kasus dugaan korupsi sistem administrasi badan hukum, Yusril Ihza Mahendra, Senin (18/10), mendaftarkan permohonan uji materi ketentuan Pasal 65 dan Pasal 116 Ayat 3 dan 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi. Langkah itu ditempuh Yusril menyusul penolakan Kejaksaan Agung untuk memeriksa saksi meringankan (a de charge) yang diajukannya.

Mantan Pejabat Riau Dituntut Lima Tahun

Mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Asral Rachman dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Asral dinilai terbukti menerima suap dan memberikan izin penebangan hutan selama 2002-2005 sehingga merugikan negara Rp 889,2 miliar.

Subscribe to Subscribe to