Bupati Batal Ditahan

Bupati Jembrana I Gede Winasa (60), tersangka kasus dugaan korupsi penggelembungan dana proyek pengolahan sampah di Desa Kaliakah senilai Rp 2 miliar, batal ditahan polisi. Alasannya, polisi belum mengantongi izin penahanan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. ”Kami belum bisa menahan tersangka karena harus bersurat kepada Presiden dulu,” kata Kepala Satuan IV Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah (Polda) Bali Ajun Komisaris Besar Komang Suwirya seusai memeriksa tersangka di Polda Bali, Denpasar, Selasa (19/10) malam. Winasa bisa ditahan tanpa izin Presiden setelah masa jabatan bupatinya habis pada 16 November mendatang. Kemarin Winasa diperiksa sekitar delapan jam. (AYS)
Sumber: Kompas, 20 Oktober 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan