Perkara PT SAL Tak Kunjung Disidangkan

Kasus dugaan penggelapan uang dan ikan di PT Salma Arowana Lestari, yang menyeret mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Susno Duadji sebagai terdakwa, hingga kemarin tak bisa disidangkan di pengadilan. Kendati berkas perkara telah lengkap atau P-21 sejak Januari 2010, penyidik polisi hingga kini belum juga melimpahkan barang bukti dan tersangka tahap kedua.

Bupati Boven Digoel Divonis 4,5 Tahun

Bupati Boven Digoel, Provinsi Papua, Yusak Yaluwo divonis hukuman penjara empat tahun enam bulan. Dia dinyatakan bersalah mengorupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Boven Digoel tahun 2004-2005 senilai Rp 66,7 miliar.

Vonis terhadap terdakwa yang terpilih kembali sebagai Bupati Boven Digoel tahun 2010-2015 ini dibacakan oleh ketua majelis hakim Herdin Agusten di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (2/11). Anggota majelis hakim di antaranya Nani Indrawati, I Made Hendra, Andi Bachtiar, dan Hendra Yosfin.

KPK Meminta Ada Perbaikan

Komisi Pemberantasan Korupsi mengundang sejumlah instansi yang mendapat penilaian buruk dalam survei integritas pelayanan publik tahun 2010. Diharapkan ke depan ada perbaikan kualitas pelayanan publik, terutama tak ada lagi pemberian gratifikasi kepada petugas.

”Yang kami undang adalah 22 instansi pemerintah kota dan 23 instansi pusat. Salah satunya dari Polri,” kata Wakil Ketua KPK M Jasin di Jakarta, Selasa (2/11).

Dana BOS Diselewengkan

Indonesia Corruption Watch mendesak agar surat pertanggungjawaban dan kuitansi untuk penggunaan dana bantuan operasional sekolah dibuka kepada publik. Berdasarkan audit BPK, enam dari sepuluh sekolah di Indonesia menyelewengkan dana tersebut.

Bahasyim, Kartini, dan Korupsi

Terungkapnya pemerasan sebesar Rp 1 miliar yang konon dilakukan mantan pejabat pemeriksa pajak Bahasyim Assifie kepada ahli hukum senior Kartini Mulyadi (Kompas.com, 20 Oktober 2010) tentu sangat mengejutkan. Kebetulan saya agak mengenal atau pernah bertemu dengan keduanya.

Bagi saya, Bahasyim berbeda dengan para pejabat pajak pada masa lalu yang pandai menyembunyikan kekayaannya, Bahasyim terlihat enteng memamerkan apa yang ia miliki. Belanjanya pun terbuka.

Darmono: Pimpinan KPK Tidak Bersalah

Pemilihan opsi deponeering atau mengesampingkan perkara demi kepentingan umum oleh Kejaksaan Agung bisa bermakna pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi bisa dianggap tidak bersalah, meskipun pernah diakui adanya perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan upaya pemerasan yang membuat Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dijadikan sebagai tersangka.

Demikian dikatakan Pelaksana Tugas Jaksa Agung Darmono kepada wartawan sebelum mengikuti sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Kompleks Istana, Jakarta, Senin (1/11).

Ketidaksamaan dalam "Deponeering"

Deponeering untuk Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah adalah deponir pertama yang dikeluarkan Kejaksaan Agung sejak Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan disahkan. Meski dianggap pilihan terbaik untuk kondisi saat ini, tetap saja pilihan deponir itu problematis.

Sisminbakum; Saksi Ditolak, Yusril Minta MK Tafsirkan KUHAP

Untuk kedua kalinya, mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra beperkara di Mahkamah Konstitusi. Setelah sukses dengan uji materi masa jabatan Jaksa Agung, kali ini Yusril mengajukan uji tafsir ketentuan mengenai ”saksi” dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Senin (1/11), MK menggelar sidang perdana uji tafsir Pasal 1 Angka 26 dan 27, Pasal 65, Pasal 116 Ayat (3) dan (4), Pasal 184 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Sidang dipimpin oleh hakim konstitusi Harjono.

Kasus Gayus Tambunan; Dakwaan Tak Terkait Mafia

Dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Gayus HP Tambunan terkait perkara pajak PT Surya Alam Tunggal dinilai terlalu dipaksakan dan tidak memiliki dasar pidana yang jelas. Perkara itu dinilai juga tidak ada kaitannya dengan perkara mafia pajak yang melibatkan Gayus.

Suap ke DPR; Uang dari Nunun untuk Kampanye

Enam dari 26 tersangka kasus dugaan suap pemberian cek perjalanan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat, terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, menggugat balik Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka minta KPK menghentikan kasus itu dan membayar ganti rugi Rp 25 miliar.

Subscribe to Subscribe to