Jaksa Agung baru dinilai tak sesuai dengan harapan masyarakat.
Kalangan pegiat antikorupsi menyayangkan langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang kemarin memilih Basrief Arief sebagai Jaksa Agung menggantikan Hendarman Supandji. Mereka percaya, figur Jaksa Agung dari kalangan internal kejaksaan tidak akan membawa angin segar bagi perbaikan lembaga tersebut.
Penyelesaian kasus mafia pajak yang melibatkan Gayus HP Tambunan hingga kini belum tuntas diungkap oleh aparat kepolisian. Bahkan, polisi seakan sengaja "melokalisir" kasus ini, dengan hanya mencekal pegawai setingkat Gayus serta polisi berpangkat perwira, yakni Kompol Arafat dan AKP Sri Sumartini. Sementara, pejabat tinggi Polri seperti Edmon Ilyas, Pambudi Pamungkas, Eko Budi Sampurno, Raja Erizman, hingga kini belum tersentuh.
Penjaga Susno dan Wiliardi akan diperiksa.
Terdakwa perkara mafia hukum Gayus Halomoan P. Tambunan tadi malam dipindahkan dari Rumah Tahanan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, ke Rumah Tahanan Negara Cipinang, Jakarta Timur. Pemindahan ini atas perintah majelis hakim yang menangani perkara Gayus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kalau tidak mampu, kami lemparkan bendera putih."
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali didesak agar mengambil alih penanganan kasus mafia pajak Gayus H. Tambunan. Menurut pengamat dan praktisi hukum, juga politikus, pintu terbuka lebar bagi komisi antikorupsi itu untuk menangani kasus mantan pegawai pajak yang memiliki kekayaan puluhan miliar itu.
”Daripada serba tanggung begini, lebih baik diserahkan ke KPK.”
ADNAN BUYUNG NASUTION
Tersangka mafia pajak, Gayus H. Tam bu nan, menyatakan tak keberatan Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih kasusnya dari kepolisian. “Enggak masalah,” ujarnya di ruang ta hanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.
Milana Anggraeni, istri Gayus Halomoan Tambunan, bukan 100 persen bolos dalam dua bulan. Pejabat pelaksana harian Inspektorat Provinsi Jakarta, S. Widharyanti, menyatakan terhitung sejak Februari 2010, Milana sudah 36 hari tidak masuk kerja tanpa keterangan dan 37 hari masuk, namun tidak memenuhi standar jam kerja pegawai negeri sipil (PNS), sehingga sanksi pemberhentian sebagai PNS karena bolos 46 hari tidak bisa diberikan kepada Milana.
Hingga Senin (22/11), Inspektorat Kementerian Lingkungan Hidup telah meminta keterangan lima pegawai kementerian terkait kasus dugaan suap dari Wali Kota Bekasi kepada tim penilai penghargaan Adipura 2010. Inspektorat juga meneliti komponen nilai yang diraih Kota Bekasi. Penelaahan inspektorat akan selesai dua pekan lagi.
Tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial yang digunakan untuk Dinas Kesehatan Kota Depok bertambah. Kejaksaan Negeri Kota Depok menetapkan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah periode 1999–2004, Beny Bambang Erawan, sebagai tersangka. Beny dinilai bertanggung jawab mulai dari perencanaan sampai penggunaan dana bantuan sosial senilai total Rp 800 juta.
Pria yang kini dikenal sebagai pengusaha itu adalah mantan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Jawa Barat. Rencananya, penyidik kejaksaan memanggil Beny hari Kamis (25/11) ini untuk meminta keterangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan siap menangani kasus dugaan mafia pajak Gayus HP Tambunan. Pimpinan KPK sudah meminta kepada Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo untuk ikut menangani kasus itu.
”Kami sudah minta pertemuan dengan Kapolri untuk mengoordinasikan masalah Gayus,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto di Jakarta, Senin (22/11).
Permintaan untuk bertemu Kapolri, kata Bibit, sudah dilayangkan KPK sejak pekan lalu. ”Waktunya terserah Kapolri,” kata Bibit.
Draf revisi Peraturan Presiden Nomor 17/2005 tentang Komisi Kepolisian Nasional dinilai belum memberikan kewenangan yang lebih kuat kepada Kompolnas sebagai lembaga pengawas Kepolisian Negara RI. Dalam revisi perpres itu, Kompolnas tetap diperankan sebagai lembaga konsultatif yang hanya memberikan rekomendasi kepada Presiden.