ICW Desak Anggota BPK TM Nurlif Dinonaktifkan

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menonaktifkan TM Nurlif, seorang anggota BPK yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap cek pelawat. Nurlif ditetapkan sebagai tersangka bersama 25 orang mantan anggota DPR RI lainnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil koordinator ICW, Emerson Yuntho, mengatakan, seharusnya Nurlif segera dinonaktifkan sejak statusnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. UU BPK No 15 Tahun 2006, pasal 20 ayat (1), menyebutkan, anggota BPK Rl yang menjadi tersangka dalam tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih, harus diberhentikan sementara dari jabatannya melalui rapat pleno.

"Sudah hampir dua bulan sejak penetapan tersangka secara resmi oleh KPK, T Muhammad Nurlif masih menjadi anggota BPK RI aktif," ujar Emerson, Kamis (18/11).

Menanggapi respons BPK yang dinilai lamban, hari ini ICW mengirimkan surat resmi kepada ketua BPK, Hadi Purnomo, untuk segera mengambil tindakan.
"ICW mendesak Ketua BPK RI agar segera mengambil langkah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk memberhentikan sementara waktu T Muhammad Nurlif sebagai anggota BPK RI," tegas Emerson.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 26 mantan Anggota DPR RI sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap cek pelawat pada Rabu, 1 September 2010. Salah satu tersangka yang disebut KPK adalah T Muhammad Nurlif, politisi Partai Golkar yang saat ini menjabat sebagai Anggota BPK RI. Farodlilah

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan