Ketua Komisi Yudisial M Busyro Muqoddas terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi melalui voting di Komisi III DPR di Jakarta, Kamis (25/11). DPR juga memutuskan Busyro menjabat hanya setahun.
Namun, DPR diminta mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK pengganti selama empat tahun. Selain pertimbangan biaya perekrutan yang mahal, secara hukum juga tak ada hambatan. ”Tidak seimbang antara energi dan biaya jika masa jabatan hanya setahun,” kata Ketua Dewan Pertimbangan Rektor Indonesia Edy Suandi Hamid.