Satgas Dukung KPK Tangani Kasus Mafia Pajak

Indonesia Corruption Watch (ICW), beserta sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil, Rabu (24/11) siang mendatangi kantor Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum di jalan Veteran, Jakarta. Koalisi menyampaikan surat terbuka, meminta Satgas mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil-alih penanganan kasus mafia pajak yang melibatkan Gayus HP Tambunan.

Koordinator ICW, Danang Widoyoko mengatakan, kepolisian dan kejaksaan tidak mampu menangani kasus Gayus. Ketidakmampuan itu, antara lain terjadi karena adanya konflik kepentingan yang membelit kedua institusi penegak hukum itu. "Ada konflik kepentingan, sebab sejumlah pejabat tinggi kepolisian dan kejaksaan juga turut terlibat dalam kasus mafia pajak," ujar Danang.

Danang menyatakan, akan lebih baik jika kasus ini ditangani KPK, yang secara psikologis tidak memiliki keterkaitan dengan konflik Gayus. KPK harus segera bergerak karena kasus Gayus ini merupakan pintu masuk menuju penelusuran kasus-kasus mafia hukum lainnya.

Juru bicara Koalisi, Taufik Basari, menambahkan, bila tetap ditangani kepolisian, potensi terjadinya konfik kepentingan akan semakin terbuka. Karena, menurut Taufik, masih ada banyak oknum di jajaran penegak hukum selain yang disebutkan Gayus di pengadilan. "Karena itulah kami berharap kepolisian dan kejaksaan menyerahkan pengusutan kasus ini kepada KPK," ujar Taufik.

Pengambil alihan kasus ini oleh KPK, dinilai sangat mendesak. Ketua Dewan Pengurus Transparency International Indonesia (TII) Todung Mulya Lubis menyebutkan, bila dibiarkan berlarut-larut ditangani kepolisian, dikhawatirkan hal ini akan menjadi komoditas politik oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Menanggapi desakan Koalisi, sekretaris Satgas Denny Indrayana mengatakan pada dasarnya Satgas mendukung penuntasan kasus mafia pajak oleh KPK. Hanya saja, kata Denny, tidak perlu dilakukan secara serta merta. "Dari awal Satgas telah berkomunikasi, agar kasus ini ditangani KPK," ujar Denny.

Akan tetapi, ketika pada akhirnya kasus Gayus ditangani oleh kepolisian, Satgas mengaku telah menyerahkan semuanya kepada aparat penegak hukum.

Denny mengatakan, sesuai undang-undang, tidak tertutup kemungkinan KPK mengambil-alih kasus ini. Namun, sebelum turun tangan langsung, KPK terlebih dahulu dapat melakukan supervisi. "KPK bisa melakukan supervisi selama proses pengambilalihan," ujar Denny.

Persetujuan Satgas ini semakin kencang mengembuskan wacana pengambil-alihan penanganan kasus mafia pajak oleh KPK, yang hingga saat ini belum juga bergerak mengambil inisiatif. "Mungkin karena rasa ewuh pakewuh. Karena itu, perlu dorongan dari pihak lain," pungkas Taufik Basari.
 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan