Koruptor Maju Pemilukada, Kredibilitas KPU Dipertanyakan

Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di sejumlah daerah dinilai bermasalah, karena sejumlah koruptor berhasil menduduki kursi kekuasaan.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, selama kurun waktu 2010, ada 4 tersangka koruptor terpilih menjadi kepala daerah. Mereka adalah Bupati Rembang Moch Salim, Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko, Bupati Lampung Timur Satono, Wakil Bupai Bangka Selatan Jamro H Jalil. Ditambah lagi, Gubernur Provinsi Bengkulu Agusrin M Najamudin.

Di beberapa daerah lain, keluarga koruptor juga terpilih menjadi kepala daerah. Mereka adalah, istri mantan Bupati Kendal, putri mantan bupati Kutai Kertanegara, anak Gubernur Lampung, istri mantan bupati Kediri, dan putra mantan bupati Ngawi.

Maraknya koruptor dan keluarganya yang lolos dalam bursa calon pimpinan daerah yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masing-masing daerah ini menimbulkan kecurigaan. Koordinator ICW Danang Widoyoko mempertanyakan kredibilitas penyelenggara pemilukada. "Bagaimana mungkin seseorang berstatus tersangka atau terdakwa bisa lolos maju ke pemilukada? Independensi KPU di tingkat lokal patut dipertanyakan," ujar Danang dalam juma pers di Cikini, Jakarta, Kamis (25/11).

Danang menjelaskan, sesuai undang-undang, seharusnya KPU hanya meloloskan kandidat pemimpin yang terbukti cakap, berpengalaman, dan tidak terancam hukuman pidana minimal lima tahun. "KPU yang meloloskan calon, masyarakat kan hanya memilih calon yang telah disediakan," ujar Danang.

Peneliti Korupsi Politik ICW Abdullah Dahlan menambahkan, penyelenggaraan pemilukada rentan korupsi. Pemilukada juga diwarnai money politik bagi pemilih seperti pembagian uang secara langsung, pembagian sembako, pemberian hand traktor, perbaikan jalan,  pembagian tabung gas, pembagian tanah uruk, pembagian payung dan pembagian pupuk.

Gubernur Bengkulu
Kasus lolosnya koruptor menjadi kepala daerah yang disoroti ICW diantaranya gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin. Agusrin, yang telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus korupsi penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan, saat ini kembali terpilih sebagai gubernur, yang akan dilantik pada 29 november mendatang.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum juga melimpahkan berkas penyidikan kepada pengadilan. "Sehingga, Agusrin masih saja bebas melenggang," ujar Muspani,  SH, anggota gerakan Antikorupsi yang mengajukan permohonan praperadilan atas pelimpahan kasus korupsi Agusrin.

Menurut Muspani, kasus ini bergulir sejak 2006 lalu. Namun, pihak kejaksaan berjalan lambat untuk segera melakukan eksekusi. "Proses penyelesaian kasus ini dibiarkan berlarut-larut, tidak ada ketegasan," ujarnya.

Melihat proses berjalan lambat, Muspani telah mengajukan permohonan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil-alih penyelesaian kasus ini. Tapi, kata dia, KPK justru menolak permintaan itu. "Dari informasi panitera PN Jakarta Pusat pagi ini, KPK mengajukan banding atas permohonan kami. Artinya, KPK menolak turun tangan," ujar Muspani yang mantan anggota DPD RI periode 2004-2009. Farodlilah

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan