BPK Temukan Kerugian Negara Rp 5,7 M di 7 Sekolah di Jakarta
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan temuan adanya indikasi dan potensi kerugian negara senilai Rp 5,7 miliar di tujuh sekolah di Jakarta. Kerugian itu berasal dari pengelolaan dnaa Bantuan Operasi Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Block Grant RSBI.
Kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Koalisi Antikorupsi Pendidikan, Kamis (25/11), pelaksana harian BPK Perwakilan Jakarta, Safrudin Mossi, mengatakan, pihaknya menemukan indikasi kerugian negara di SMPN 30, SMPN 84, SMPN 95, SMPN 28, SMPN 190, SMPN 67 dan SDN 012 RSBI Rawamangun Jakarta. Temuan itu diuraikan secara lengkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Penyaluran dan Penggunaan BOP dan BOS melalui SMP Induk Kepada Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) dan SDN 12 Rawamangun tahun anggaran 2007, 2008 dan 2009.
Kerugian negara dalam pengelolaan dana BOS dan BOP di SMPN Induk ditaksir mencapai Rp 1,1 miliar lebih. Sementara di SDN 012 RSBI Rawamangun sebesar Rp 4,5 miliar.
Peneliti senior ICW, Febri Hendri, menyebutkan, ada 10 modus yang digunakan sekolah untuk menilap anggaran pendidikan. pertama, SMP Induk tidak menyalurkan dana BOS dan BOP oleh SMP Induk kepada pengelola TKBM. Kedua, pembayaran honorarium tidak didasari pada suatu kegiatan yang jelas.
Modus ketiga, pemeliharaan tidak sesuai juknis (petunjuk teknis). Keempat, penggunaan dana operasional tidak didukung bukti memadai. Lima, sekolah membayar honorarium secara berlebihan.
Keenam, sekolah mengajukan laporan pembelian kebutuhan sekolah. Tujuh, menduplikasi pembayaran atas pengeluaran makan dan minum.
Kedelapan, modus yang paling sering digunakan, sekolah menyampaikan laporan pertanggungjawaban palsu kepada Sudin Pendidikan. Atau, modus kesembilan, sekolah mengklaim laporan Pertanggungjawaban dana BOS dan BOP hilang. Kesepuluh, sekolah menggunakan materai yang belum berlaku.
Febri mengatakan, hasil temuan BPK ini mengklarifikasi pernyataan Gubernur, Kepala Inspektorat, dan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang sebelumnya bersikeras menyatakan tidak ada kesalahan prosedur dalam pengelolaan dana pendidikan. "Setelah temuan BPK ini, kami meminta mereka meminta maaf kepada publik," ujar Febri.
Sebagai tindak lanjut, Febri meminta Menteri Pendidikan Nasional segera mengevaluasi kebijakan pengelolaan dana BOS dan Block Grant di seluruh sekolah di Indonesia. Farodlilah, Katokns