ICW Desak Presiden Tetapkan Masa Jabatan Busyro 4 Tahun

Perdebatan mengenai masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih terus berlangsung. Sebelum memilih Busyro dalam fit and proper test calon pimpinan KPK, Komisi III DPR RI menegaskan masa jabatan pimpinan terpilih adalah satu tahun.

DPR beralasan, masa jabatan pimpinan KPK ditetapkan satu tahun, mengikuti masa tugas mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang diberhentikan karena tersangkut masalah hukum. Syarifudin Suding, anggota KOmisi III dari Fraksi Hanura menjelaskan, keputusan itu diambil setelah DPR berkonsultasi dengan Mahkamah Agung. "Ketika memilih pengganti Antasari, maka DPR menentukan masa jabatannya adalah satu tahun," ujar Suding , dalam diskusi "Mau Dibawa Kemana KPK" di pressroom DPR, Jumat (26/11).

Namun Suding mengakui, hasil putusan DPR itu hanya merupakan bentuk rekomendasi kepada presiden. "DPR memang tidak berwenang menentukan masa jabatan pimpinan KPK," ujarnya.

Pendapat Suding itu sesuai dengan pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW), yang telah sejak awal menyebutkan masa jabatan pimpinan KPK terpilih adalah empat tahun. "ICW sudah berdiskusi panjang dengan sejumlah ahli hukum. Hasilnya, ada 12 alasan hkum dan sosiologis yang menegaskan bahwa masa jabatan pimpinan KPK adalah empat tahun," ujar koordinator Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Febri Diansyah.

Alasan terpenting, kata Febri, adalah Undang-Undang KPK pasal 33 ayat 1. "Di situ disebutkan bahwa masa jabatan pimpinan KPK adalah empat tahun. Tidak ada penafsiran lain," ujarnya.

Selain alasan hukum, ada pula alasan sosiologis berdasarkan asas kemanfaatan. Sangat tidak efektif bila proses seleksi yang begitu panjang hanya berlaku satu tahun masa jabatan.

Febri mensinyalir, alasan DPR menetapkan masa jabatan Busyro menjadi satu tahun sangat terkait dengan konflik kepentingan. "Tafsir politik sangat mungkin terjadi karena adanya tarik menarik kepentingan," ujar Febri.

Karena itu, ICW mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersikap objektif, dengan melihat dan menelaah undang-undang sebelum memutuskan melantik Busyro. Presiden, menurut Febri, adalah satu-satunya pihak yang bertanggung jawab menetapkan masa jabatan pimpinan KPK. "DPR, Pansel, hanya berhak memberikan rekomendasi. Tidak ada dasar hukum untuk melampaui kewenangan," terang Febri.

Sementara itu, angota komisi III DPR dari Partai Golkar, Nudirman Munir, tetap bersikeras masa jabatan Busyro satu tahun. "Tapi nanti Pak Busyro dan Pak Bambang dapat mengikuti pemilihan pimpinan KPK selanjutnya, dan akan langsung dinyatakan lolos  tanpa perlu melewati tahap seleksi awal," ujar Nudirman. Farodlilah

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan