Gelapnya Pemberantasan Korupsi di Indonesia?

"Diskusi Bareng Pakar" edisi Januari 2011, yang diadakan oleh Persatuan Pelajar Indonesia Nagoya bersama Zaenal Arifin Mochtar, Direktur Pusat Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, telah menebarkan virus kegelisahan dan keresahan mengenai karut-marut penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Peserta forum Diskusi Bareng Pakar, yang biasanya penuh canda-tawa dan optimisme memandang masa depan Indonesia, mendadak menjadi sunyi dan tertunduk lesu melihat lorong gelap Indonesia bagaikan malam tanpa bintang dan kunang-kunang.

Ironi Kemiskinan di Tengah Korupsi

Odaria (32), perempuan berwajah pucat itu, duduk lesu di lantai semen yang keropos. Tatapan murungnya seakan menyatu dengan perabotan yang reyot: lemari usang, sepotong terpal lusuh, dan baliho kampanye pemilihan umum kepala daerah yang dicantolkan begitu saja di langit-langit.

Saya baru selesai operasi usus buntu di Kota Palu. Untung ada Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat). Jadinya gratis.” Suara lirih perempuan tersebut tenggelam di tengah hujan yang mengguyur Desa Uwe Manje, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, akhir Februari lalu.

Delapan Penjaga Rumah Tahanan Brimob Bebas

Delapan tersangka penjaga Rumah Tahanan Brimob, Kelapa Dua, Depok, yang diduga menerima suap dari mantan pegawai pajak Gayus HP Tambunan untuk keluar rutan, Senin (7/3), bebas demi hukum. Para tersangka itu bebas karena masa penahanan sudah habis pada 7 Maret 2011.

Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli di Jakarta, Senin. ”Mereka bebas demi hukum karena masa penahanan sudah habis,” kata Boy. Ia menambahkan, berkas pemeriksaan delapan tersangka itu belum dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

10 Kasus di KPK Berlarut-larut

Penanganan 10 kasus besar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai macet atau berlarut-larut. Kesepuluh kasus itu merupakan hasil evaluasi penanganan perkara KPK tahun 2010 oleh Indonesia Corruption Watch yang dipaparkan di Jakarta, Senin (7/3).

”Ada tersangka yang sudah ditetapkan lebih dari satu tahun dan belum ada kelanjutannya tidak ditahan. Ini merupakan hal yang aneh di KPK,” kata Tama S Langkun, peneliti ICW.

Upaya Penuntutan KPK Belum Maksimal

Mengalami peningkatan kualitas dan kuantitas penanganan kasus, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencatat kredit. Dalam evaluasi kinerja KPK tahun 2010 yang disusun Indonesia Corruption Watch (ICW), KPK dinilai masih kurang maksimal dalam area penuntutan kasus.

Segera Bentuk BPJS dan BPRS….!

Press Release ICW

Pemerintah dan DPR harus segera mensahkan RUU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dan membentuk PP (Peraturan Pemerintah) tentang BPRS. Pembentukan dua badan ini diamanatkan oleh UU No. 49/2004 tentang SJSN dan UU No. 44/2009 tentang Rumah Sakit. Dua badan penting guna meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit bagi pasien terutama pasien miskin.

Jaminan Universal Coverage untuk Pasien Miskin

Pasien miskin yang mengandalkan kartu jaminan sosial berupa Jamkesmas, Gakin atau SKTM, acap kali mendapatkan pelayanan diskriminatif dari rumah sakit. Kasus terakhir yang terungkap di media, pasien terlantar yang terlantar berbulan-bulan di emperan rumah sakit. Mereka akhirnya mendapatkan fasilitas kamar setelah kisah mereka menjadi headline media massa.

12 Mantan Anggota DPRD Cirebon Dihukum 1,5 Tahun

Sebanyak 12 mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon periode 1999-2004 dihukum 1,5 tahun penjara terkait korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2004.

Vonis itu dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung selama delapan jam di Pengadilan Negeri Cirebon, Kamis (3/3).

Chandra Pelajari Panggilan dari KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra M Hamzah masih mempelajari surat panggilan yang diterimanya dari KPK. Chandra beserta Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto diminta tersangka Panda Nababan untuk menjadi saksi meringankan dalam kasus suap cek perjalanan saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 yang dimenangi Miranda S Goeltom.

Pembuktian Terbalik dan Good Governance

UNTUK pertama kalinya dalam sejarah peradilan pidana, pembuktian terbalik diterapkan. Itulah yang terjadi pada perkara Bahasyim Assifie, mantan pejabat pajak. Pada 2 Februari 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Bahasyim dengan hukuman 10 tahun penjara. Bahasyim juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta (subsider tiga bulan kurungan). Pengadilan memerintahkan agar harta kekayaan Bahasyim senilai Rp 61 miliar dan US$ 681 153 disita untuk negara.

Subscribe to Subscribe to