Bukannya memperkuat agenda pemberantasan korupsi, Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang digodok pemerintah saat ini justru berpotensi menghentikan denyut nadi pemberantasan korupsi itu sendiri.
Di tengah langkah gontai pemberantasan korupsi di negeri ini, pemerintah kembali menginisiasi pengubahan atau revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ini bukan cerita baru karena sesungguhnya rencana revisi itu sudah pernah dilakukan pada Februari 2007.