Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin menyatakan, pemeriksaan kepala daerah tersangka korupsi boleh dilakukan tanpa izin presiden.
Syaratnya, izin presiden sudah diajukan namun sudah lebih dari 60 hari belum ada jawaban. Jasin meminta kepolisian dan kejaksaan di daerah tidak takut memeriksa kepala daerah tersangka korupsi meski tanpa izin presiden.