- MA Diminta Tunjuk Hakim Agung: Artidjo Alkostar -
Pernyataan Pers
Vonis bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap dugaan korupsi dana bagi hasil PBB dan BPHTB sebesar lebih dari 21 M, yang diduga dilakukan oleh Gubernur Bengkulu non aktif, Agusrin Najamudin, sangat melukai rasa keadilan. Hakim Syarifuddin yang menjatuhkan vonis bebas, dinilai mengabaikan sejumlah fakta hukum di persidangan.