Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2 Pelabuhan Udara Juanda, Argandiono, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi senilai Rp11,7 miliar.
Argandiono diduga telah memeras dan menerima uang dari para pengusaha ekspor impor yang mengirim barang melalui Bandara Juanda. Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad mengatakan, Argandiono ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (30/6). Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung belum melakukan penangkapan dan pencekalan terhadap Argandiono.