Sidang Perdana Bupati Tegal
Dana pinjaman dari Bank Jateng Cabang Slawi yang diajukan Bupati Tegal Agus Riyanto atas nama Pemkab Tegal untuk biaya
pembebasan lahan Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos) tidak dimasukkan ke rekening kas daerah.
Dalam dakwaan pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (13/7), disebutkan, Bupati Tegal memerintahkan Edy Prayitno (terpidana, Kabid Keagrariaan Sekda) untuk mentransfer dana pinjaman ke rekening Budi Haryono (terpidana, Kasubag Pengadaan Tanah Keagrariaan) di Bank Jateng Cabang Slawi.