Wakapolri Komjen Pol Nanan Soekarna mengingatkan, seorang bawahan harus berani melawan perintah atasannya bila hal itu melanggar undang-undang, aturan, atau ada indikasi korupsi. Tak terkecuali di dalam tubuh Polri.
Menurut dia, dalam kode etik Polri Pasal 7 ayat 3 tertulis bahwa bawahan wajib menolak perintah atasan apabila perintah tersebut melanggar UU, kode etik, HAM atau aturan hukum lainnya. Dan bawahan yang melawan itu harus dilindungi oleh institusi.
Tenggat waktu pengesahan RUU BPJS telah berakhir sejak 19 Oktober 2009 lalu, namun hingga kini RUU tersebut belum selesai digodok di DPR. Akibatnya, pendirian BPJS yang akan menjamin kebutuhan masyarakat akan jaminan sosial belum dapat terealisasi.