Pemerintah dan DPR didesak segera mengadopsi pasal pencucian uang ke dalam draf revisi Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dengan pasal tersebut, mekanisme pembuktian terbalik dapat dipraktikkan di Pengadilan Tipikor.
Dalam pembuktian terbalik, bukan jaksa yang membuktikan terdakwa bersalah, melainkan terdakwa sendiri yang harus membuktikan bahwa kekayaannya diperoleh dari hasil yang sah. Langkah itu diperlukan untuk memberantas korupsi yang modus operandinya semakin rapi.