Maryati A: Renegosiasi Harus Perhatikan Sektor Lingkungan

Proses renegosiasi kontrak karya sejumlah perusahaan pertambangan berjalan alot. Perusahaan enggan mengubah isi kontrak yang terlanjur membuai dengan nilai keuntungan sangat besar.

Kontrak karya biasanya dibuat oleh pengusaha generasi pertama saat Indonesia sedang booming investasi asing di masa awal kepemimpinan Soeharto. Karena saat itu political bargaining Indonesia masih lemah, kontrak biasanya dibuat dengan poin-poin yang sangat menguntungkan investor. Kini, posisi Indonesia membaik. Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan baru yang lebih menguntungkan negara.

“Renegosiasi seharusnya tidak hanya memperhatikan aspek penerimaan negara, tapi juga menegaskan persoalan lingkungan dan sosial,” ujar Maryati Abdullah, peneliti bidang Transparansi Industri Ekstraktif dari Pattiro, Senin (19/12/2011).

Berikut petikan wawancara Farodlilah Muqodam dari www.antikorupsi.org dengan Maryati Abdullah:

Apakah kontrak karya bisa direnegosiasi karena umumnya kontrak bersifat nailed-down?

Pada dasarnya setiap kontrak pasti bisa direnegosiasi, tergantung dari para pihak yang menandatangani kontrak. Dalam hal ini pemerintah harus melakukan upaya-upaya supaya perusahaan tambang mau melakukan renegosiasi.

Bagaimana peluang Indonesia untuk merenegosiasi kontrak di tengah keengganan perusahaan tambang untuk mengubah isi  kontrak?

Peluangnya tetap ada, apalagi pemerintah sudah membuat peraturan yang mendukung hal tersebut, misalnya terkait royalti.

Lagipula, kontrak bisa saja diputus jika salah satu pihak ada yang wanprestasi.

Banyak pihak khawatir jika pemerintah memaksakan renegosiasi kemudian akan mempengaruhi iklim investasi. Berpengaruh buruk jika banyak yang kemudian memutuskan hengkang. Apakah hal ini juga patut jadi pertimbangan?

Kalau alasannya iklim investasi secara umum pasti akan mempengaruhi citra iklim investasi kita. Namun, terkait pertambangan saya kira saat ini Indonesia masih menjadi pemasok komoditas tambang yang cukup diperhitungkan dunia. Sehingga jikapun iklim investasi akan turun toh cadangan bahan tambang tersebut jika tidak dieksploitasi tetap menjadi kekayaan atau aset negara yang bisa ditambang kapan saja dan oleh siapa saja termasuk perusahaan nasional.

Selain itu, secara eksternal kebutuhan dunia akan tambang yang kita miliki juga masih tinggi, sehingga pastinya potensi tambang kita masih menjadi perhatian investor dunia.

Aspek apa saja yg perlu ditinjau ulang dalam renegosiasi kontrak?

Renegosiasi yang dilakukan pemerintah seharusnya tidak hanya memperhatikan aspek penerimaan negara/revenue, tapi juga mestinya menegaskan persoalan lingkungan dan sosial, dalam arti perusahaan tambang yang beroperasi harus akuntabel secara sosial dan lingkungan.

Perusahaan tambang tidak sekedar mengeruk kekayaan negara untuk mendapatkan penerimaan saja namun menimbulkan kerusakan lingkungan dan masalah sosial yang justru tidak memajukan bangsa.   

Kontrak karya pertambangan menyangkut unrenewable resources, seharusnya bisa lebih tegas pengaturannya karena suatu saat sumberdaya alam itu akan habis. Apakah ini masuk dalam aspek pertimbangan renegosiasi? artinya, semakin limited mestinya nilai pajak dan royalti makin besar.

Bisa saja hal tersebut dijadikan sebagai bahan pertimbangan.

Bagaimana manfaat EITI untuk transparansi kontrak yang akan direnegoisasi?

EITI mendorong perusahaan dan pemerintah untuk transparan dalam pembayaran dan penerimaan dari sektor pertambangan. Jika salah satu pihak ditengarai tidak transparan dalam hal ini, maka ini menjadi peluang untuk mendorong kedua belah pihak untuk melakukan renegosiasi.

Tujuan renegosiasi tersebut tentunya untuk mendorong kedua belah pihak semakin transparan dalam perhitungan atau pelaksanaan pembayaran/penerimaan, atau jika ketidaktransparanan tersebut timbul karena tidak jelasnya atau terjadinya dispute dalam memaknai kontrak, maka renegosiasi kontrak diperlukan untuk memperjelas skema pembayaran/penerimaan dari pertambangan tersebut. Dila

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan