Firdaus Ilyas: SBY Harus Tegas

Rencana renegosiasi kontrak karya sejumlah perusahaan tambang hingga saat ini belum terealisasi seratus persen. Pemerintah terkesan ragu-ragu menggunakan kewenangannya untuk meninjau ulang kontrak demi mendapat hasil terbaik dari pengelolaan industri ekstraktif.

Salah satu perusahaan tambang terbesar yang beroperasi di kawasan timur Indonesia, PT Freeport Indonesia (PT FI), bersikeras menolak rencana renegosiasi karena berpedoman pada kontrak yang telah ditandatangani pada 1991. Menghadapi  PT FI, pemerintah seakan hilang akal. “Yang diperlukan adalah ketegasan dan keseriusan pemerintah. Karena dasar renegosiasi sangat kuat,” ujar koordinator divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW, Firdaus Ilyas, Rabu (7/12/2011).

Berikut petikan wawancara Farodlilah Muqodam dari www.antikorupsi.org dengan Firdaus Ilyas:

PT Freeport Indonesia termasuk perusahaan yang "bandel", belum mau renegosiasi kontrak.  Perlukah SBY turun tangan? Sebab Freeport telah sejak awal berinvestasi telah melakukan perjanjian dengan sistem goverment to business, bahkan langsung dengan Soeharto dan kaki  tangannya..

Bicara renegosiasi kontrak sebenarnya merupakan isu lama. Untuk PT FI bahkan sudah dibicarakan soal rencana renegosiasi kontrak sejak 2005. Lalu, pada 2006, dibentuk tim renegosiasi di bawah koordinasi Menteri Koordinator Ekonomi.  Juni 2011 Presiden SBY melontarkan kembali kembali soal renegosaisi ini.

Alasannya renegosiasi sangat kuat, yakni UU Minerba tahun 2004. Alasan kedua, melihat kecilnya penerimaan negara dari royalti.

Dasarnya kuat, tapi kenapa sejak dulu proses renegosiasi selalu tertunda? Mau tidak mau memang Presiden haru s turun tangan. SBY harus memberikan arahan dan petunjuk yang jelas untuk ESDM dan Departemen Keuangan bahwa renegosiasi kontrak harus dilakukan.

Salah satu alasan PT FI menolak renegosasi,  adalah karena kontrak bersifat nail-down. Apakah alasan ini bisa diterima?

Sistem kontrak nail-down artinya apa-apa yang dicantumkan dalam kontrak adalah yang diikuti. Tapi seringkali istialh ini dicampur adukkan dalam konteks lex specialis. Padahal, sekalipun bersifat nail-down, kontrak tambang tidak suci.

Kontrak karya bisa direnegosiasi kapanpun. Prinsip nail-down tidak lagi berlaku jika salah satu pihak merasa bahwa pihaknya tidak diuntungkan. Di dalam klausul kontrak pun tercantum asas in good faith, yang artinya, para pihak selalu bisa meninjau ulang kontrak jika ada poin-poin di dalam kontrak diangap tidak lagi relevan menuruti asas keadilan.

Ada klausul kepentingan nasional dalam kontrak. Ketika ada pihak yang merasa dirugikan, kontrak dapat dinegosiasikan ulang. Bagaimana posisi pemerintah dalam hal ini, apakah cukup kuat untuk bisa “memaksa”?

Dasar renegosiasi kontrak sangat kuat. Dalam kesepakatan awal juga dicatumkan bahwa pemberian kontrak ini dipersiapkan untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Kewenangan pemerintah ntuk melakukan renegosiasi kontrak atau bahkan terminasi itu tercantum di dalam kontrak. Intinya masalah keberanian. Pemerintah tidak perlu berputar-putar dalam hal yang tidak substansial.

Kekhawatiran banyak pihak, pemaksaan renegosiasi kontrak  PT FI akan memperburuk iklim investasi di Indonesia?

Bisnis tambang PT FI ataupun yang lain pasti akan mempengaruhi sisi yang lain dari ekonomi kita. Tapi pemerintah seharusnya tidak perlu takut ketika melakukan renegosiasi kontrak berdasarkan amanat konstitusi dan UU, maka pengusaha akan lari dan iklim investasi akan menurun dan lain sebagainya.

Tidak perlu takut karena, pertama, bisnis ekstraktif sangat menarik. Sumberdaya semakin berkurang, sementara kebutuhan tinggi. Demand jauh lebih tinggi daripada suplay.

Kedua, kedaulatan negara atas tambang diakui secara internasional. Representasi negara sebagai pemilik dan penguasa diakui dimana-mana. Jika merasa tidak fair, bisa melakukan perubahan kontrak.

Investor tidak akan lari jika renegosiasi memiliki dasar hukum yang kuat. Ketidaktegasan aturan, justru sangat  menggangu iklim investasi. Di satu sisi regulasi mengatakan ini tapi praktiknya lain. Ketika pemerintah pusat mengeluarkan aturan tapi pemerintah daerah mengeluarkan aturan lain. Ini justru yang jadi penghambat, bukan karena kewajiban peningkatan royalti.

Yang menjadi pertimbangan investor adalah alasan ekonomi. Apakah ekonomis atau tidak bagi perusahaan. Juga soal kepastian hukum, apakah pemerintah konsisten dengan aturan hukum yang berlaku. Jika tidak konsisten, tidak dapat diperhitungkan secara ekonomi.

Bagaimana efeknya bagi Indonesia jika  PT FI memilih memutus kontrak dan hengkang dari Indonesia?

Dari berita di media, akibat pemogokan 2  bulan pekerja, Timika lumpuh.
Jika bicara Timika, memang ekonominya digerakkan oleh perusahaan tambang PT FI. Tapi jika dilihat lebih jauh, situasi ini terjadi dalam kondisi konflik saja.

Sebenarnya, jika pun perusahaan tambang tidak beroperasi, kekayaan kita tidak akan hilang, hanya delay.  Stigma bahwa jika Freeport berhenti negara rugi itu harus dibalik karena ini membodohi publik. Tidak. Karena kekayaan ini tidak hilang.

PT FI diminta merealisasikan kewajiban divestasi sebesar 51% untuk pemerintah Indonesia. sudah sejauh mana progress divestasi saat ini?

Suatu saat pertambangan harus dimiliki oleh negara setidaknya 51% persen demi promoting national interest. Untuk PT FI, sejauh ini baru 9.36 persen.

Kasus yang khas terjadi pada PT FI, berbeda dengan perusahaantambang lain, yakni, perusahaan ini tidak berkewajiban memenuhi kewajiban divestasi karena mengacu pada UU penanaman modal Asing tahun 1994.

Di dalam kontrak karya PT FI ada klausul kewajiban divestasi. Namun kemudian ditambah satu lagi pasal, yang intinya kalau pemerintah mengeluarkan peraturan lebih menguntungkan perusahaan, kewajiban sebelumnya bisa gugur. Ketika awalnya ada kewajiban divestasi, namun kemudian ada aturan baru yang lebih menguntungkan perusahaan, bisa gugur.

Kontrak PT FI ditandatangani tahun 1991. Pada 1994 terbit UU Penanaman Modal  Asing yang membolehkan struktur kepemilikan modal perusahaan bisa dimiliki 100 persen pihak oleh asing. Akhirnya inilah yang dirujuk. Banyak pihak curiga lahirnya peraturan ini atas lobi dari PT FI.

Dari kontrak generasi pertama, karena PT FI membangun semua instalasi dasar sendiri dengan nilai investasi begitu besar tanpa sedikitpun campur tangan pemerintah Indonesia, sehingga kontraknya dibuat begitu menguntungkan perusahaan. Diantaranya, perusahaan tidak bertanggungjawab atas kerusakan ekologis dan tidak perlu membayar kompensasi kepada masyarakat.  Sekarang nilai investasi itu sudah kembali bahkan hasilnya berlipat-lipat. Mengapa kewajiban tidak berubah?

Awalnya memang begitu. Investasinya sangat besar, medannya sangat besar. Tapi kita juga jangan lupa bahwa nilai tambang yang ada juga sangat tinggi, sehingga seimbang dengan besarnya investasi.

UU No 1 Tahun 1967 semangatnya agar investasi asing masuk. Tapi tahun 1991 telah mulai berubah. Itulah mengapa saat ini kontrak harus direnegosiasi, karena standar kontraknya masih sangat buruk. Terkait standar lingkungan, ekologis, ekonomis, kompensasi. Bukan hanya soal royalti yang rendah.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan